MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Sebanyak 732 narapidana di Sulbar mendapatkan remisi, Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik menyerahkan secara simbolis surat keputusan yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Di kegiatan itu dirangkaikan pameran hasil kerajinan tangan warga binaan, Rabu (17/8/202).
Pameran yang digelar di halaman Rutan Mamuju, memamerkan sejumlah hasil karya warga binaan selama menjalani masa tahanan. Adapun hasil kerajinan yang dipamerkan seperti alat musik, miniatur perahu sandeq, kotak tisu dan berbagai kerajinan tangan lainnya.
Band Akustik Warga Binaan Kelas IIB Mamuju juga tampil memukau sejumlah tamu yang hadir di kegiatan tersebut. Dengan alat musik yang dibuat sendiri, mereka mampu membuat suasana cukup meriah, apalagi saat lagu Kebyar-Kebyar ciptaan almarhum Gombloh dinyanyikan, bikin yang hadir bersorak tepuk tangan.
Begitu juga dengan penampilan tari oleh warga binaan dari Lapas Perempuan Kelas III Mamuju, tarian kreasi yang dipertunjukkan cukup menarik.
Adapun remisi dengan rincian, LPKA Kelas II Mamuju 4 orang, LPP Kelas III Mamuju 33 orang, Rutan Kelas IIB Mamuju 112 orang, Lapas Kelas III Mamasa 31 orang, Rutan Kelas IIB Majene 56 orang, Rutan Kelas IIB Pasangkayu 158 orang dan terbanyak Lapas Kelas IIB Polewali 338 orang.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar Faisol Ali menjelaskan, pemberian remisi kepada narapidana adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan, tapi bukan hanya sekedar pemenuhan hak oleh negara kepada narapidana, tetapi juga apresiasi pada mereka yang telah melewati panjang pemidanaan.
“Dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan,” jelasnya.
Faisol mengatakan, melalui pemberian remisi ini diharapkan kepada seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dengan norma yang ada.
“Sebagai bentuk tanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa maupun sesama manusia,” katanya. (Iyu).