MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Bawaslu Kabupaten Mamuju membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang keberatan namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tanpa sepengetahuan.
Posko pengaduan masyarakat di kantor Bawaslu Mamuju yang beralamat di Jalan Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, eks Wisma Paulle.
Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin mengatakan, melalui surat instruksi nomor 3 tahun 2022 Bawaslu RI menjelaskan posko itu dibuat merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.
“Silahkan mengadu nanti kita juga akan sampaikan secara berjenjang ke Bawaslu kemudian eksekusinya nanti di KPU,” kata Rusdin, saat di komfirmasi via telpon selulernya, Minggu (14/8/2022).
Rusdin menuturkan, sejauh ini belum ada warga yang datang melapor, meski begitu, ia berharap masyarakat bisa lebih proaktif untuk mengecek namanya di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
“Supaya jangan lagi nanti setelah tercatut namanya, selesai tahapan baru ribut, jadi kita juga berharap masyarakat secara mandiri mengecek NIKnya,” jelasnya.
(Iyu)