Jelang 17 Agustus, Fahruddin Rangga Sebarluaskan Produk Hukum Daerah Pada Dua Titik di Takalar

  • Bagikan

MAKASSAR,RAKYATSULBAR.COM – Menjelang pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022. Fahruddin Rangga selaku anggota DPRD Sulsel dari Fraksi Golkar melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah titik kedua terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2018-2023.

 

Kegiaan yang dilaksanakan di Desa Barammamase Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar, Minggu (14/8/2022).

 

Dan pelaksanaan hari ini dihadiri masyarakat dari berbagai elemen yang ada di desa tersebut dan desa sekitarnya.

 

Dimana kehadirannya begitu antusias mengikuti penjelasan dari para nara sumber, adapun jumlah undangan yang di sebar 200 lembar namun peserta yang ikut menghadiri melebihi jumlah undangan yang diedarkan.

 

“Petugas tenaga lapangan dan tenaga pendamping dimana peserta yang hadir melebihi 200 an orang, dalan pelaksanaannya tetap mengikuti standar protap protokol kesehatan masa pandemi covid-19,” kata Rangga.

 

Pimpinan Banggar DPRD Sulsel itu begitu biasa disapa sebagai pembicara awal memberikan pengarahan dan pengantar penjelasan tentang maksud dan tujuan dari perda ini dibuat.

 

Lanjut dia, RPJMD ini adalah patron dalam melaksanakan pembangunan yang harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah khususnya dalam lima tahun sehingga akan terarah sebagaimana visi-misi dan arah kebijakan pembangunan daerah.

 

“Oleh karena itu keberadaan perda ini dapat menjadi acuan dan tolok ukur keberhasilan yang capaiannya akan tergambar setiap tahun, yang tentu saja tingkat capaian tersebut salah satunya akan berimplikasi terhadap pertubuhan ekonomi daerah,” tuturnya.

 

Lebih lanjut Rangga memberikan dorongan dan mengharapkan kepada semua peserta yang hadir dalam kegiatan ini menjadi mendiator utama untuk menyampaikan secara luas ke masyarakat lainnya tentang maksud dari keberadaan perda ini.

 

“Sehingga dengan demikian masyarakat luas akan memahami setiap peraturan daerah ini yang dibuat pemerintah daerah,” terangnya.

 

Ishak Amin Rusli, ST. MT yang merupakan pembicara atau nara sumber pertama utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, dalam materinya menguraikan secara teknis isi dari batang tubuh peraturan daerah ini.

 

“Ini pentingnya disampaikan ke masyarakat sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah daerah dapat terwujud sebagaimana yang tergambar dalam arah kebijkan pembangunan daerah,” demikian tutupnya.

 

Sedangkan, Ir. Muh. Natsir, M.AP, IAP selaku nara sumber kedua mengupas tentang bagaimana menyelaraskan setiap dokumen perencanaan dan bagaimana kita dapat mengontrol dalam mengimplementasikan setiap perencanaan tersebut.

 

Dan secara konkret mengintegrasikan perencanaan pembangunan secara keseluruhan, sesungguhnya memang penerapan RPJMD dalam setiap implementasi perlu diukur tingkat capaiannya karena dokumen ini sebagai patron dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Juga merupakan induk perencanaan yang merupakan rujukan untuk mengukur capaian keberhasilan pembangunan secara komprehensif. Langkah menyebarluaskan perda ini juga merupakan bentuk keseriusan DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

 

“Oleh karena itu semua lapisan masyarakat harus merespon dan dapat membantu pemerintah secara bijak mensosialisasikan perda ini,” begitu kuncinya.

(Yadi)

  • Bagikan