Langgar Aturan, Sejumlah PKL di Bongkar Paksa Satpol PPP Pasangkayu

  • Bagikan

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM-Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten Pasangkayu membongkar paksa lapak pedagang kaki lima (PKL) ilegal yang melanggar aturan di jalan Andi Depu Kota Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu(10/8/2022).

 

“Kami membongkar paksa lapak PKL di karenakan PKL yang menjual di sini tidak mempunyai izin, kami sudah surati beberapa hari lalu agar mereka bisa berjualan di pasar Smart Pasangkayu,” terang Kadis Satpol PP dan Damkar Nasrum.

 

Dimana rencana pemerintah kedepan agar Kabupaten Pasangkayu bisa mendapat Adipura, jadi jelas kota ini harus di bersihkan seperti sampah sampah harus di bersihkan.

 

 

“Kami akan medirikan pos kemudian, kami akan operasi setiap harinya atau setiap bulannya, karena PKL sudah di berikan fasilitasi untuk berjualan di pasar Smart,”jelasnya.

 

(Arif)

  • Bagikan