MAMUJU, RAKYAT SULBAR COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sulbar terus mengembangkan kasus alih fungsi hutan lindung di Tadui Mamuju.
Di ketahui Kejati sebelumnya telah menetapkan dan menahan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Guna pengembangan kasus tersebut Kejati Sulbar, kembali melakukan periksaan terhadap 10 orang saksi yang berstatus ASN di lingkup pemerintah kabupaten Mamuju.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Amiruddin, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat, (12/8/2022).
Menurut Amiruddin penyidik telah memeriksa 10 orang saksi untuk kasus hutan lindung Tadui.
“Ada 10 orang saksi kembali di periksa, mereka berstatus ASN dan ada juga sudah pensiun,” kata Amiruddin.
Ditanya soal apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut? Amiruddin mengatakan itu tergantung dari keyakinan penyidik.
“Itu tergantung dari keyakinan penyidik,” ujarnya.
Penulis : Musraho.