Pelaku Pencabulan di Majene Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

MAJENE, RAKYATSULBAR.COM – Pria berinisial A harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Ia dijerat dengan pasal 76E, pasal 82 ayat 1 jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.

 

A ditangkap polisi Polres Majene karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada NM anak di bawah umur.

 

Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menyebutkan kronologi kasus pidana pelecehan atau pencabulan ini berawal saat korban hendak menuju rumah neneknya, Minggu (24/7/2022).

 

Rute menuju rumah nenek NM melewati rumah tersangka A yang cukup sunyi. Awalnya, sambung Kapolres saat korban melintasi di depan rumah tersangka. Namun korban menolak. Sehingga tersangka menarik korban dan memaksa korban untuk digendong dengan alasan melihat tawon.

 

Kemudian tersangka mengancam korban dengan cara melotot dan meminta korban untuk tidak ribut dan membuka celana, namun terus menolak.

 

Karena tersangka kesulitan membuka celana korban yang terikat erat, tersangka hanya dapat memeluk dan mencium kedua pipi korban berulangkali.

 

Takut aksinya bejatnya terbongkar, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp2 ribu yang hendak dimasukkan kesaku celana korban, namun ditolak oleh korban dan langsung melarikan diri.

 

Parahnya korban sendiri memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Untuk itu, Kapolres berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

“Para orang tua diminta agar lebih peduli dalam menjaga dan dipantau betul-betul,” tutup Kapolres. (Iyu)

  • Bagikan