MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, telah membentuk Panitia Khusus Jiwasraya (Pansus Jiwasraya), dan akan membuka posko pengaduan bagi seluruh nasabah atau korban Jiwasraya seluruh Indonesia.
“Khusus di Sulsel Posko Pengaduan Jiwas Raya PANSUS DPD RI di Kantor Perwakilan DPD RI Jalan Nuri Makassar. Kami minta warga korban bisa melaporkan untuk ditindak lanjut,” kata Ketua Pansus jiwasraya DPD RI Bapak Dr. H. Ajiep Padindang, SE. MM, di Makassar, Kamis (4/8/2022).
Selain di Sulsel, posko pengaduan bagi nasabah Jiwasraya di semua kantor perwakilan DPD-RI yang ada di setiap provinsi se-Indonesia. Tentu meluncurkan secara formal, penyerapan aspirasi langsung terhadap kasus Asuransi Jiwasraya.
Dia sebagai ketua pansus, menyampaikan latar belakang kenapa DPD RI membentuk pansus terhadap TP jJiwasraya, karena para korban asuransi yang dengan forum nasabah korban Jiwasraya itu telah menyampaikan secara langsung kepada pimpinan DPD RIsekian bulan lalu.
“Kemudian berkembang dan akhirnya saya prakarsai bersama teman-teman waktu itu untuk membntuk pansus,” tutunya.
Mekanismenya tidaklah mudah juga, karena berporses dari pokok-pokok pikiran tim pengusul kemudian diajukan ke paniatia musyawarah dan diteruskan lah ke sidang paripurna dan disepakati membntuk pansus yang anggotanya sebanyak 11 orang.
Mengapa DPD serius terhadap permaslaahan Jiwasraya, dan mendorong seluruh kantor perwakilan DPD dijakan tempat pengaduan secara langsung dan tidka langsung melalui website karena ingin permasalahan ini ditubtaskan pihak hukum.
“Sebnrnya BPK sudah memeriksa dan terjadi indikasi kerugian yang angkanya tidak main main 32 triliun. Uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kesalahan manajemen Jiwasraya,” terangnya.
Saat ini sdeang berposes di pengadilan ada yang masih kasasi. Tapi di DPD melihat ada beberapa pihak yang harusnya masuk dalam jaringan proses hukum itu, kan yang sekarang dihukum masih Direksi , pemilik dari pemerintah (Kemntrian BUMN) tidak ada terlibat di dalam.
“Kami sinyalir ada kesengajaan kementrian BUMN untuk membuat Jiwasraya Asuransi ini collaps. Yang sebenarnya pada saat itu masih bisa diselamatkan karena dia punya aset cukup besar dan kedua rekomdasi bpk ini hanya mau disuntik dana. Peserta asuransi jiwasraya itu ada dua individu dan corporate,” pungkasnya. (Yadi)