PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM-Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Kota Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan sosialisasi keliling kepada pedagang kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan Perda yang berlaku di wilayah kota Pasangkayu. Selasa (2/8/2022).
Satpol PP dan Damkar bersama Pihak kecamatan Pasangkayu turun langsung untuk meninjau pedagang kaki lima yang berjualan tidak sesuai dengan perda yang berlaku.
Saat di konfirmasi oleh wartawan Rakyat Sulbar.com, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Pasangkayu Masrah menjelaskan, pada prinsipnya ia bekerja sesuai dengan peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara nomor 1 tahun 2014 tentang RT dan Rw Kabupaten Mamuju Utara, kemudian perda Kabupaten Pasangkayu tentang ketertiban umum.
” Untuk saat ini kami tetap memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar agar kiranya mereka tidak lagi menjual di tempat tempat yang tidak ditentukan oleh pemerintah Daerah, kami himbau kepada pedagang untuk menjual di pasar smart Pasangkayu itu aturan dari pemerintah, akan tiba saatnya nanti kami akan turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan pembongkaran lapak di tempat yang tidak ditentukan oleh pemerintah,”himbaunya.
Masrah berharap kepada pedagang kaki lima agar kiranya bisa berjualan di pasar yang sudah di tentukan oleh pemerintah Daerah.
(Arif)