Saat Ringkus Pelaku Narkoba, 4 Personil Polda Sulbar Harus Mendapatkan Perawatan Intensif RSUD Polman

  • Bagikan

POLMAN, RAKYATSULBAR.COM – Sebanyak 4 orang personil Kepolisian Polda Sulbar harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Polman setelah mendapat perlawanan saat berusaha meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba, Senin (1/08/22).

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/02/satpol-pp-berikan-sosialisasi-dan-teguran-kepada-pkl-yang-melanggar-aturan-perda/

 

Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Dit Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen menjelaskan, 2 orang personil Subdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Sulbar di bantu 2 orang personil Sat Narkoba Polres Polman mengalami luka terbuka di beberapa bagian tubuh akibat terkena tebasan benda tajam (Parang).

 

Lanjutnya, Saat itu Personil gabungan Res Narkoba Polda Sulbar dan Polres Polman sedang melakukan upaya penangkapan terhadap 2 orang target operasi (TO) kasus penyalahgunaan Narkoba di salah satu rumah yang berlokasi di Jl. Poros trans Sulawesi, Kecamatan Wonomulyo, Polman.

 

“2 orang ini yakni Risal (31) dan Samsi (41) memang sudah masuk dalam daftar target operasi, namun saat akan ditangkap mereka melakukan perlawanan kepada petugas dengan menggunakan parang dan melukai 4 orang Anggota,” ungkap perwira Polri berpangkat tiga melati ini.

 

Meskipun dalam keadaan terluka, namun 2 orang pelaku ini berhasil diringkus beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dan sebilah parang.

 

“Para pelaku berhasil diringkus beserta barang buktinya meskipun anggota kami dilapangan dalam keadaan terluka namun tetap memperlakukan pelaku secara baik,” pungkas Alpen.

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

 

(rls/)

  • Bagikan