MAMUJU, RAKYTASULBAR.COM – Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi perhatian serius dari DPRD Sulbar.
Menurut Anggota DPRD Hatta Kainang mengatakan pelaksanaan DAK fisik bidang SMA Tahun 2022 perlu pengawasan internal baik inspektorat maupun dari BPKP.
“Kalau perlu sesuai kewenangan aparat pengawasan internal dalam hal ini adalah inspektorat dan BPKP itu menjadi dasar pencairan anggaran,” ujarnya, Senin (1/8/2022) kemarin.
Kalau kemudian anggaran itu cair lantas terjadi perbuatan melawan hukum di dalamnya atau ada indikasi negara rugi berarti sudah terjadi delik korupsi.
“Susuai regulasi baik itu Perpres dan Perkab LKPP bahwa mulai proses perencana, pelaksana maupun pengawasan itu Dinas sendiri,Itu yang kami ketahui,” kata Hatta.
Inilah yang nantinya akan kami melihat bagaimana model adminitrasi dalam pelaksanaanya,karena melaksanakannya mereka sendiri,dan tentu secara normatif ada surat Pelaksana karena swakelola tipe satu itu tidak kenal yang kontrak, yang ada itu adalah surat pelaksana.
“Kami akan cek kembali kapan waktu mulainya dalam pelaksanaannya, kami akan kroscek dalam waktu dekat ini kepada Dinas terkait, ” jelasnya.
Sehingga dengan demikian, ini akan menjadi agenda Khusus Komisi empat untuk mengevaluasi sejauh mana progres DAK 2022.
Lanjut, kata Hatta, ia meminta aparat pengawasan internal dalam hal ini Inspektorat dan BPKP untuk membentuk tim khusus melakukan proses pengawasan terhadap DAK 2022.
” Kami tidak menginginkan proses pemeriksaanya auditnya itu Pasca, ini mulai dari awal kemudian lakukan proses pengawasan internal karena ini sangat menjadi bahan diskusi bahkan sampai ada yang menyurat ke penegak hukum,sehingga patut kita kemudian melakukan proses pencermatan dan pengawasan dalam momen kami sebagai Anggota Dewan,” tutupnya.
Penulis: Musraho.