MATENG, RAKYATSULBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan Rapat Koordinasi (Rakor), bersama dengan sejumlah Partai politik (Parpol). Senin (1/8/2022).
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/01/dirut-parkir-dukung-trc-penertiban/
Rakor tersebut membahas peraturan KPU No 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang.
Pada kegiatan tersebut membahas dasar hukum pendaftaran verifikasi, dan penetapan partai politik.
Divisi teknis penyelenggara KPU Mateng Suriadi Rahmat menuturkan, rakor yang dilaksanakan hari ini bahwa KPU kabupaten/kota (Red) melaksanakan verifikasi administrasi faktual baik dari segi kepengurusan, sekretariat dan keanggotaan bagi partai baru dan atau Parpol yang tidak lolos TP.
“Parpol ini kan ada tiga yakni partai politik yang lolos PT itu dilakukan verifikasi berdasarkan putusan MK nomor 55,” urainya.
Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/01/ketua-umum-partai-perindo-optimistis-raih-60-kursi-dpr-ri/
Selanjutnya kata dia, untuk verifikasi administrasi dan faktual parpol atau peserta pemilu yang tidak lolos PT dan kemudian partai baru.
Ia menuturkan, pihaknya akan melakukan ketegasan pendaftaran Parpol pada Pemilu kali ini.
“Kami menegaskan akan menyesuaikan unggahan teman – teman Parpol kepada Sipol, (Sistem informasi politik), bagi partai baru,”jelasnya.
Sementara itu, partai yang dinyatakan telah lolos TP hanya melakukan verifikasi administrasi.
Ia menyampaikan, pendaftaran parpol nantinya dilakukan di KPU RI. Dimana, pendaftaran dimulai pada tanggal 1 Agustus hingga 14 mendatang.
“Semua proses pendaftaran dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke KPU RI,” katanya.
Penulis : Zulkarnaim