DPRD Pasangkayu Gelar Rapat Paripurna Lanjutan Tentang Ramperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

  • Bagikan
DPRD Pasangkayu kembali gelar rapat paripurna lanjutan (Foto Arif / Rakyatsulbar.com)
DPRD Pasangkayu kembali gelar rapat paripurna lanjutan (Foto Arif / Rakyatsulbar.com)

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),  Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), gelar rapat parpurna lanjutan dengan agenda persetujuan bersama DPRD dan pemerintah daerah kabupaten Pasangkayu terhadap rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2021, di gedung DPRD Pasangkayu, Senin (1/8/2022).

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/01/pj-gubernur-sulbar-kembali-jajaki-penerbangan-susi-air-rute-mamuju-balikpapan/

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/01/pertanyakan-bantuan-rumah-aliansi-masyarakat-ganno-i-desa-salletto-geruduk-kantor-bupati-mamuju/

 

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pasangkayu Alwi, 20 anggota DPRD Pasangkayu dan seluruh Kepala OPD lingkup Kabupaten Pasangkayu.

Wakil ketua I DPRD Kabupaten Pasangkayu Irfandi Yaumil saat memimpin rapat menjelaskan, berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 320 ayat 1 dinyatakan bahwa kepala daerah menetapkan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan daerah yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan RI.

Dimana paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, sementara pada ayat 5 dijelaskan pula soal persetujuan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/08/01/kompetisi-taekwondo-nasional-mahasiswa-fakultas-sastra-umi-raih-medali-emas/

Hal itu, Bupati Pasangkayu, H.Yaumil Ambo Djiwa menjelaskan, rancangan perda yang ditetapkan bersama akan diserahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, untuk dilakukan evaluasi untuk memperoleh pengesahan, sebelum ditetapkan menjadi peraturan Daerah.

Rancangan perda ditetapkan menjadi peraturan daerah paling lambat 31 Agustus 2022.

“Kami harapkan, tahapan selanjutnya dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditentukan,” kunci H.Yaumil.

 (Arif).

  • Bagikan