Berkas Perkara Kasus Hutan Lindung Tadui di Limpahkan

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM— Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara pengalihan fungsi hutan lindung Desa Tadui ke Pengadilan Tipikor Mamuju, Jumat, (29/7/2022).

 

JPU yakni Muhammad Faisal Azmi, S.H dan Syamsu Alam, S.H, M.H melimpahkan perkara terdakwa, Andi Dody Hermawan yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Mamuju, kepada Panitera Pengadilan Tipikor pada PN Mamuju, Satri Ruddin, S.H.

 

“Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju akan segera menyidangkan perkara tersebut sambil menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim,” kata Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin, dalam keterangannya.

 

Andi Dody didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis: Musraho

  • Bagikan