POLEWALI, RAKYATSULBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar menerima kunjungan kerja luar provinsi Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep, Kamis siang (28/7/2022).
Keempat anggota DPRD Kabupaten Pangkep yang berkunjung ke kantor KPU Polewali Mandar tersebut masing-masing Nurdin Mappiara, M Nur Ali, Alfian Muis, serta Ibrahim, yang didampingi Kepala Bagian Fasilitasi dan Penganggaran DPRD Kabupaten Pangkep, A. Aminullah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangkep diterima langsung Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto bersama dua Anggota KPU Polewali Mandar masing-masing Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andi Rannu dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nurjannah Waris, di ruang rapat Media Center KPU Kabupaten Polewali Mandar. Turut mendampingi komisioner KPU Polewali Mandar, Plt Sekretaris KPU Polewali Mandar Agustan, Kasubag Hukum dan Sumberdaya Manusia KPU Polewali Mandar St Nadrah Alimuddin, dan Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi KPU Polman Rosidah.
Dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangkep Nurdin Mappiara mengungkapkan, kunjungan kerja yang dilakukannya tersebut selain menyangkut dana hibah Pilkada Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024 nantinya, juga untuk mendapatkan informasi tentang anggaran-anggaran apa saja yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap KPU Kabupaten Polewali Mandar.
“Tetapi tentunya juga ingin kami pertanyakan tentang anggaran-anggaran yang Pemda berikan, bukan hanya pilkada. Karena kami dari komisi 1 yang berhubungan dengan KPU, dan kami ini tiga orang masuk di badan anggaran, tentunya kita mengambil referensi atau mengambil contoh di daerah lain,” kata Nurdin Mappiara.
Ia menjelaskan, hal tersebut tidak terlepas dari persiapan menjelang pelaksanaan Pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang. Termasuk bagaimana mereka selaku anggota Komisi 1 yang memang berhubungan dengan KPU di kabupaten, bisa memahami tugas pokok dan fungsi KPU itu sendiri.
“Tentu kita sebagai anggota dewan, tentu harus memahami tupoksi dari KPU, dan bagaimana implementasi, program dan kegiatannya di bawah. Ya, tentu kita sebagai anggota dewan tentu harus memahami tupoksi daripada KPU. Salah satu kemarin, KPU Pangkep kita berikan tambahan anggaran sekitar 240 juta, untuk sosialisasi masalah data pemilih, kalau tidak salah, dengan Capil (Disdukcapil, red),” jelasnya.
Menyambung hal itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangkep Alfian Muis menambahkan, maksud dari kunjungan ini juga sekaligus untuk mengetahui berapa pagu anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Polewali Mandar tahun 2024 dengan jumlah wajib pilihnya yang lebih besar bila dibandingkan dengan kabupaten Pangkep
“Kira-kira dengan jumlah wajib pilih yang lebih besar dari kami, pagunya di Pemilihan lalu berapa, dan berapa untuk yang sekarang,” ujar Alfian .
Ditambahkannya pula, meski menjadi domain tim anggaran pemerintah daerah, apakah mekanisme pemenuhan penganggaran biaya yang menjadi kebutuhan di Pemilihan Bupati dan Wakil bupati Polewali Mandar 2024 melalui dana cadangan.
“Yang mungkin (penting) juga, karena ini domainnya tim anggaran kabupaten, tapi mungkin dari pihak KPU Polewali Mandar sudah dengar-dengar, apakah di rencana anggaran untuk tahun 2023 ini, ada yg sifatnya dana cadangan” imbuhnya lagi.
Menjawab beberapa pertanyaan tersebut, Ketua KPU Polewali Mandar Rudianto menjelaskan jika di tahun 2020 memang KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten memang dibolehkan menerima dana hibah non pemilihan yang diberikan di masa non tahapan.
“Mengenai anggaran apa saja yang boleh diberikan dari pemerintah kabupaten kepada KPU dalam hal di luar daripada tahapan pemilu, maupun pilkada, itu di tahun 2020 kalau tidak salah, kemarin memang ada surat ke kami dari KPU RI soal bolehnya KPU kabupaten dan KPU provinsi itu mengajukan yang namanya bantuan hibah non pemilihan untuk dukungan kegiatan yang di luar tahapan pemilu maupun pilkada. Jadi ini dikhususkan di masa di mana tidak ada tahapan pemilu atau pilkada,” jelasnya.
Selanjutnya, Rudianto juga menjelaskan tentang anggaran untuk Pemilihan 2024 yang telah diajukan KPU Polewali Mandar ke pemerintah kabupaten Polewali Mandar dengan besaran sebanyak Rp. 60.845.883.500,00.
“Kemudian menyangkut soal dana pilkada, kami dapat gambarkan, total anggaran untuk Pilkada Polewali Mandar di tahun 2018 sebesar Rp. 27.429.846.650,00. Sementara untuk Pilkada 2024, total anggaran yang kami usulkan senilai Rp. 60.845.883.500,00 atau ada kenaikan sebesar 125 persen. Tentu ada pertanyaan kenapa ada peningkatan yang cukup besar. Nah ini disebabkan, pertama tentu ada peningkatan harga pasar dalam jelang lima tahun terakhir, yanh kedua adanya pembiayaan item yang baru dalam pilkada di masa Pandemi, yaitu kita perkirakan pilkada masih dalam suasana Pandemi,” jelasnya.
Integritas Penyelenggara.
Dalam pertemuan tersebut, juga dilanjutkan dengan diskusi menyangkut kepemiluan dan bagaimana penyelenggara menjalankan tugasnya. Salah satunya menyangkut integritas penyelenggara yang ditegaskan memiliki nilai yang sangat penting dalam membangun demokrasi di bangsa ini.
Menurut Nurdin Mappiara, pihaknya juga merasa perlu menanyakan terkait hal-hal menyangkut integritas penyelenggara sebagai bahan informasi dan pengetahuan dalam kunjungan kerja ini, termasuk apakah di wilayah Polewali Mandar ada kejadian yang terkait dengan persoalan integritas tersebut. Serta bagaimana pandangan KPU Polewali Mandar menyangkut pentingnya aspek integritas bagi penyelenggara ini.
“Mungkin ini ada gambaran bagaimana (menyangkut integritas penyelenggara, red), ini yang saya tanyakan. Karena ini sangat perlu sekali. Sebab kenapa, aturan hukumnya jelas, di DKPP, juga jelas. Cuma biasanya fakta di lapangan, ini yang menjadi ribut biasa. Mungkin itu yang jadi gambaran, mungkin ada kejadian atau bagaimana,” ujarnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Andi Rannu menegaskan jajaran KPU hingga di tingkat bawah sangat mengedepankan faktor integritas. Karena dalam bekerja, KPU sesungguhnya terus mendapat perhatian dan pengawasan dari publik. Karena bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU, akan serta merta mendapat sorotan dan tentu saja segera akan berhadapan dengan proses hukum dan pemeriksaan etika di DKPP.
“Itu yang ingin kami sampaikan sesungguhnya, bahwa yang kerap terbangun (asumsi) di luar, bahwa KPU itu mudah bermain-main (kongkalikong untuk melanggar aturan, red). Padahal sesungguhnya, kami itu yang paling tidak bisa bermain-main untuk melanggar aturan dan etika,” jelas Andi Rannu.
Andi Rannu menambahkan, mengingat potensi kerawanan dan pelanggaran yang ada termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara, maka peran aktif dari semua pihak untuk terus mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan menjadi salah satu syarat untuk menjamin sukses pelaksanaannya. (*)