MATENG, RAKYAT SULBAR.COM — Gabungan Dinas Kehutanan Gakkum Povinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan penangkapan penambang emas yang diduga ilegal tanpa izin di sungai Benggaulu, Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat. Rabu (27/7/22)
Penangkapan tersebut, dilakukan berdasarkan lokasi penambangan itu masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Hal itu, dibenarkan oleh Suardi Samad selaku Kasi Seksi Perlindungan Provinsi Sulbar. Penangkapan tambang emas eligal dilakukan di Desa Sanjango, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Sulawesi Barat. Rabu (27/7/22).
“Pada pagi ini Rabu tanggal 27 Juli 2022, kami mengamankan penambang emas ilegal, yang dilakukan oleh investor dengan menggunakan dua unit Excavator Hitachi yang diamankan oleh aparat penegakan hukum Balai Wilayah Gakkum klhk Makassar,” ungkapnya via WhatsAppnya.
Lebih lanjut, Suardi Samad menerangkan pada penangkapan dilakukan sekitar pukul 12 .00 wita di Jembatan Mandor Desa Sanjangao Kecamatan Karossa Kabupaten Mateng, Sulbar.
Selain penangkapan, Dinas Kehutanan Sulbar juga melakukan penertiban Pertambangan emas yang diduga ilegal.
Adapun alat bukti yang berhasil disita tim gabungan adalah di 2 unit alat berat Excavator merk Hitachi, 25 jerigen solar, alat talang dan 4 Unit alkon genset 7 pk.
Adapun personil yang ikut dalam penertiban tersebut adalah, Suardi Samad S.ip,M.Si..(Kasi Seksi perlindungan Prov Sulbar), Muh Agung SH.MH (Kasi Kamnagtibum Dinas Kehutanan Prov Sulbar), Heribertus S.p (Dan Pos GAKKUM Mamuju), Hawarison Tengkow. Sp (Kanit Ops GAKKUM seksi wilayah 2 Sulbar-Sulteng), Personil Krimsus Polda Sulbar, Ipda Supratman, Briptu Sunardi serta Personil Prov Korem 142 / Tatag, Serda Taufik Harundja (Danru Prov), Koptu Samsud (Wadanru Prov).
Sampai saat ini, pihak Dinas kehutanan Sulbar masih melaksanakan Penertiban Daerah lokasi Tambang. (Zulkarnaim)