Tim Hukum NH Resmi Laporkan TP di Polda

  • Bagikan
Kadir Halid bersama kuasa hukum Nurdin Halid resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel
Kadir Halid bersama kuasa hukum Nurdin Halid resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel

MAKASSAR, RAKYAT SULBAR.COM – Kadir Halid bersama kuasa hukum Nurdin Halid resmi melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulsel, Taufan Pawe ke Polda Sulsel, pada Senin (25/7/2022).

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/07/25/ratusan-warga-mamuju-geruduk-kantor-kejati-sulbar/

 

Laporan yang dilayangkan Kuasa hukum Nurdin, Syahrir Cakkari dan Kadir kepada Ketua DPD I golkar Sulsel terkait dengan pernyataannya di media online beberapa waktu lalu.

 

Di mana, Taufan Pawe menyebut bahwa Nurdin Halid sebagai otak munculnya gerakan MOSI Tidak Percaya terhadapnya oleh beberapa pengurus pada Kamis (21/7/2022) lalu.

 

Selaku tim hukum NH. Cakkari mengatakan, pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 16.30, sudah diajukan surat somasi kepada Taufan Pawe. Isinya meminta klarifikasi kepada Taufan Pawe terhadap pernyataanya yang menyatakan Nurdin Halid sebagai otak dari Mosi tmTidak Percaya.

 

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/07/25/bpbd-mamuju-target-tahap-1-segera-rampung-tahap-2-dilakukan-asesment-bulan-oktober/

 

Lanjutnya bahwa, kliennya juga sempat memberi waktu selama 1×24 jam atau hingga 23 Juli kepada Taufan untuk memberi klarifikasi dan permintaan maaf atas pernyataannya.

 

“Karena dianggap tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan permasalahan itu. Maka hari ini, Pak Kadir Halid selaku korban, juga bertindak atas nama pak Nurdin Halid telah melaporkan persoalan ini kepada Polda Sulsel,” terang Cakkari, di Red Corner.

 

Taufan Pawe yang juga Wali Kota Parepare ini dilaporkan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008 Pasal 23 ayat 3.

 

“Oleh karena itu, dalam kualifikasi perbuatan, ini adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara elektronik,” ujar Cakkari.

 

Di mana, pasal yang dilaporkan ini juga telah mereduksi seluruh isi dari pasal 310 maupun 311 KUHP kita mengenai fitnah dan pencemaran nama baik.

 

“Dan ancaman pidana terkait dengan pasal 27 ayat 3 ini ancaman pidananya 6 tahun dan ada dendanya kurang lebih Rp1 miliar,” bebernya.

 

“Pasal ini, bila oleh penyidik dianggap terbukti, maka terlapornya atau orang yang diduga terlapor atas itu bisa dilakukan penahanan,” pungkas Cakkari.

 

Sedangkan, Kadir Halid menjelaskan, pelaporannya dikarenakan pernyataan Taufan yang menyudutkan dan menilai dirinya bukan aktor dari rapat pleno yang dibuat pada Kamis (21/7/2022).

 

“Saya laporkan atas (dugaan) pencemaran nama baik. Karena saya ini dianggap pleno ini bukan dari saya. Kan dari saya (pleno) ini karena saya ketua harian,” tegasnya.

 

“Apa hubungannya dengan Pak NH? Jadi, tidak ada hubungannya dengan Pak Nurdin Halid soal mosi tidak percaya dan rapat pleno itu. Karena itu saya (yang melakukan dan memutuskan),” tutur mantan legislator Sulsel itu.

 

Sementara itu, Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe saat dikonfirmasi, meminta do’a agar bisa menjalani persoalan tersebut.

 

“Mohon doanya, InsyaAllah akan saya jalani dan membuktikan apa adanya,” singkat Taufan Pawe.

(Yadi)

  • Bagikan