Paripurna DPRD Pasangkayu- Bupati H Yaumil Ambo Djiwa Serahkan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan
Bupati H Yaumil Ambo Djiwa Serahkan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023
Bupati H Yaumil Ambo Djiwa Serahkan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Kamis (21/7/ 2022) diruangan sidang DPRD yang dihadiri Ketua bersama 17 anggota DPRD, Bupati, Pj Sekkab, Polres,Dandim, OPD lingkup Pasangkayu. Paripurna di buka oleh ketua DPRD Hj Alwiaty SH,

Hj Alwiaty SH sampaikan perlu informasikan saat ini bahwa anggota DPRD memenuhi unsur yang telah menandatangani daftar hadir sebanyak 18 anggota dewan. Maka dengan jumlah tersebut sudah mencapai forum.

 

Menurutnya rapat paripurna DPRD dengan agenda penyerahan KUA PPAS kabupaten Pasangkayu tahun anggaran 2023, kebijakan umum APBD merupakan kebijakan yang memuat singronisasi perencanaan tahun dengan rencana pencapaian.

 

“Program kegiatan yang akan di laksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah yang di sertai dengan kerangka perekonomian daerah. Salah satu tujuan kebijakan umum penyusunan APBD kabupaten Pasangkayu tahun 2023 adalah untuk memberikan arah pelaksaan kontrak dan kegiatan pembangunan tahun 2023 agar berdaya dan berhasil,”ucap Hj Alwiaty.

 

Ia menjelaskan, untuk mencapai tujuan dan mencapai satu ke satuan sejalan dengan perencanaan yang strategis,prioritas, Pasangkayu pada tema undang- undang 2023 yakni penguatan perekonimk dan percepatan informasi struktural yang akan menjadi fokus pemerintah daerah dalam upaya mendorong pemulihan penerapan perekonomian daerah, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai dampak pandemi covid 19.

 

Kegiatan umum APBD di susun berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta mengacu dalam peraturan dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang perubahan teknis perubahan keuangan daerah sambut Hj Alwiaty.

 

Dalam kesempatan rapat sambutan Bupati H Yaumil Ambo Djiwa SH sampaikan bahwa penyerahan KUA PPAS anggaran APBD tahun anggaran 2023 sebagai mana dalam undang undang nomor 25 tahun 2004 dengan rencana pembangunan nasional, nomor 23 tahun 2014 pemerintah daerah pada pasal 310 ayat 1, bahwa sumber daerah hancur kuat dan berdasarkan APBD da diajuhkan kepada DPRD membahas tentang keuangan negara.

 

“Sistem peremcanaan tahun anggaran menggunakan tahapan- tahapan singkronisasi pemerintahan pusat, pemerintah, provinsi, dan pemerintah daerah sebagai dasar dalam penyusunan rancangan APBD,” pungkas Yaumil. (Arif).

  • Bagikan