Kejati Sulbar Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Alih Fungsi Hutan Lindung

  • Bagikan
Kejati Sulbar saat Merilis 3 tersangka Kasus Korupsi Ali Fungsi Hutan Lindung
Kejati Sulbar saat Merilis 3 tersangka Kasus Korupsi Ali Fungsi Hutan Lindung

MAMUJU, RAKYAT SULBAR.COM— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung, di desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Kamis, (21/7/2022).

Kepala Kejaksaan Sulbar Dididk Istiyanta, mengatakan ketiga tersangka itu langsung ditahan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Nomor: PRINT – 497 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022.

” Iya ada 3 tersangka yang ditetapkan yakni ADH pemilik SPBU dan juga selaku Anggota DPRD Mamuju, AN mantan kepala kantor pertanahan Mamuju, dan SB mantan kepala desa Tadui,” terang Kajati Sulbar.

Penatapan dari 3 tersangka tersebut atas tindak pidana korupsi pengalihan hak pada hutan Negara dengan fungsi lindung di desa Tadui.

Kejati Sulbar mengatakan, atas kasus tersebut Negara dirugikan senilai Rp2.817.137.263, dengan ancaman hukumannya yang Primernya seumur hidup atau paling sindak 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 M dan subsidernya seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 M.

“Anggota DPRD ini sebagai pemohon atas ESM 6015 AJ, dan sekaligus juga selaku pemilik perusahaan PT.Ainan Salsabila, yang mengajukan dan mendirikan SPBU,”terang Dididk Istiyanta. (*)

  • Bagikan