Kadis PTSP Makassar Sebut Kepala Balai Kereta Api Sulsel Keliru.

  • Bagikan
Kadis PTSP Makassar, Zulkfili Nanda (Foto Yadi)
Kadis PTSP Makassar, Zulkfili Nanda (Foto Yadi)

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan ‘Danny’ Pomanto marah karena Balai Pengelolaan Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengubah konsep pembangunan rel kereta api tanpa berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar.

Baca juga : https://rakyatsulbar.com/2022/07/19/ketua-makn-harap-sulsel-jadi-pusat-perabadan-baru/

 

Hal tersebut diungkapkan Danny Pomanto ketika menggelar konferensi pers di gedung DPRD Makassar, Senin (18/7/2022).

 

Selain itu, seperti diketahui saat RDP di Kantor DPRD Makassar pada 8 Juli 2022 lalu. Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan, Amanna Gappa mengatakan, adanya permintaan Pemerintah Kota Makassar untuk membangun rel kereta api elevated cukup menjadi masalah baru.

 

“Nanti kalau memang ada uangnya silahkan mau elevated atau at grade. Tapi paling tidak manfaatkan dulu ini secara optimal,” katanya saat itu.

 

Menurutnya, untuk tahap saat ini, sebaiknya pemerintah kota fokus dalam pengadaan lahan.

 

“Sebab kesempatan itu tidak datang dua kali, 2023 terakhir. 2024 kita sudah sibuk dengan kegiatan pemilu. Ini momentum terakhir,” sambung dia.

 

Sementara itu, Kadis PTSP Makassar, Zulkfili Nanda menilai pernyataan dari kepala balai Kereta Api Sulsel sangat keliru. Menurutnya, penentuan titik lokasi jalur darat atau atas kereta Api sangat penting sebelum dibangun jalurnya.

 

“Kepala bali ini keliru kalau dia mengatakan silahkan panlok baru setelah dibicarakan mengenai apakah landed atau elevated harusnya dari awal dibicarakan pada saat tahap perencanaan bukan saat mau setelah penetapan lokasi,” tegasnya, Selasa (19/7/2022).

 

Mantan camat Ujung Pandang itu menegaskan bahwa kekeliruan kepala balai perlu diluruskan. Makanya saat tahap persiapan Pemkot harus komplain karena tidak sesuai tata ruangnya.

 

“Jadi penetapan lokasi itu tidak akan molor, kalau pemkot mendukung tetap mendukung tapi harus jelas tata ruangnya terkait elevated. Saya anggap keliru sudah penetapan lokasi intinya itu,” jelasnya.

 

Lanjut “Harusnya pemkot dilibatkan, PP 19 tahun 2021 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum,” sambung Zul.

 

Ditambahkan, karena itu merencanakan semua membuat dokumen tanah. Apa maksud dan tujuannya, serta berapa anggaran. Kemudian analisa dampak lingkungannya bagaimana serta dampak sosial.

 

“Disinilah perencanaan, nanti tahap kedua persiapan inilah nanti ada sosialisasi dan konsultasi publik disitu setelah itu penetapan lokasi disitu panlok persiapan nanti tahap pelaksanaan dan tahap penyerahan hasil diambil alih,” tuturnya.

(Yadi)

  • Bagikan