TAKALAR, RAKYATSULBAR.COM– Anggota DPRD Sulsel, frakai Golkar Fahruddin Rangga hadir di pelaksanaan titik kedua kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2018-2023 di Kelurahan Sombalbella Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar, Jumat (8/7/2022) petang.
Selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Golkar periode 2019-2024. Kegiatan ini dihadiri beberapa perwakilan tokoh masyarakat yang didominasi kaum ibu-ibu sama pada saat titik pertama Kamis lalu.
“Peserta berasal dari kelurahan dan lingkungan di wilayah tersebut,” kata Rangga.
Dalam pelaksanaani kegiatan ini Ishak Amin Rusli, ST. MT yang merupakan utusan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan yang tampil sebagai nara sumber pertama.
Dalam pemaparannya menyampaikan bahwa RPJMD dan hasil revisinya ini merupakan acuan yang digunakan pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan, oleh karenanya skenario perencanaan yangtergambar dalam RPJMD.
“Mala harus menjadi patron dalam mengukur capaian program dan kegiatan dari setiap organisasi perangkat daerah pemerintah provinsi sulawesi selatan,” singkat Amin Rusli.
Sedangkan Ir. Muh. Natsir, M.AP. IAP, selaku nara sumber kedua banyak menguraikan pengalaman empiris sebagai konsultan perencana dan mencoba mengintegrasikan koneksitas dari semua dokumen perencanaan merupakan bagian yang diurai dalam arah kebijakan pembangunan daerah dalam RPJMD.
“Sehingga isi dari perda RPJMD harus dipahami dan dimaknai oleh pimpinan perangkat daerah,” katanya.
Sebagai Penanggungjawab kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah ini. Fahruddin Rangga begitu biasa disapa tampil pula sebagai pembicara menyampaikan bahwa dalam menyebarluaskan sebuah regulasi yang penting diketahui masyarakat.
“Tentu tidak mengenal waktu dan tempat seperti yang kami lakukan sore atau petang ini,” tururnya.
Lebih jauh ia menjelaskan secara umum terkait isi Perda RPJMD dan revisinya ini, bahwa dalam mengukur keberhasilan gubernur bersama perangkat nya dapat dilihat dari tingkat capaian keberhasilan dengan melihat beberapa pertumbuhan diantaranya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi dan menurunnya tingkat pengangguran.
“Pelaksanaan kegiatan penyebarluasan produk hukum ini tetap mengikuti standar protokol kesehatan masa pandemi covid 19, penerapan persaratan peserta menggunakan masker, mencuci tangan atau menyemprot tangan cairan disinfektan,” demikian kuncinya.
(Yadi)