MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM- Lembaga Pengawasan Kinerja Pemerintah Republik Indonesia (LAKIP-RI), menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek melalui Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Sulbar.
Dimana LAKIP RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD dan instansi terkait, Selasa, (5/7/2022) kemarin.
Menurut Ketua Umum LAKIP RI Aldin Nasir mengatakan, berbagai macam persoalan tentang temukan pelanggaran soal dana PEN Sulbar, diantaranya adalah soal izin lingkungan hidup serta pelaksanaan yang diduga tidak sesuai RAB.
“Kami menemukan berbagai dugaan pelanggaran pada proyek PEN ini. Salah satunya soal izin lingkungan hidup. Itu menjadi dasar kami melakukan RDP dengan DPRD dan instansi terkait,”kata LAKIP-RI itu kepada sejumlah awak media. Rabu, (6/7/2022).
Olehnya itu, Ketua LAKIP RI, mulai merumuskan akan membentuk tim pencari fakta dari berbagai media untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
(Musraho).