Stikes Panakkukang Disegel, Rugikan Mahasiswa

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULBAR.COM- Kisruh status kepemilikan lahan kampus Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (STIKES) Panakkukang, di Jalan Adhyaksa Kota Makassar, Sulsel, semakin mencuat.

 

Terbaeu, kampus yang berada di bawah naungan Yayasan Perawat Sulawesi Selatan (YPSS) ini, disegel oleh oknum yang mengklaim sebagai ahli waris lahan yang ditempati kampus tersebut.

 

Pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah adalah A Kumalasari MB saudara ahli waris atas nama Andi Ishak Narang. Penyegelan gedung dilakukan sejak 7 Juni 2022.

 

Ketua Pembina Yayasan Perawat Sulawesi Selatan Julianus Ake, mengatakan apa yang dilakukan pihak ahli waris adalah upaya penyerobotan dan merugikan banyak pihak, terutama mahasiswa perawat di kampus tersebut.

 

“Jadi banyak sekali yang dirugikan dengan cara-cara yang dilakukan ini. Termasuk proses belajar mengajar mahasiswa,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

 

Ada puluhan ribu perawat di Sulsel ini yang terancam tidak maksimal melakukan pelayanan kalau kantor PPNI disegel, ini bisa berdampak sosial.

 

“Kami sesalkan tindakan, karena yang jlaim pihak ahli waris tersebut bahkan sudah melakukan teror dan pengancaman kepada yayasan maupun ke Stikes Panakkukang,” jelasnya.

 

Merasa keselamatan dan dikhawatirkan akan merusak, pihak Yayasan Perawat Sulsel melaporkan ke Polreatabes Makassar untuk meminta perlindungan.

 

“Kita sudah melaporkan ke Polrestabes Makassar melakui kuasa hukum. Karena melakukan penyerobotan dan teror, kami berharap pihak kepolisian bisa bekerja maksimal,” tuturnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Perawat Sulsel Tanra Umar mengatakan kliennya memiliki dokumen kepemilikan yang sah dan sesuai dengan aturan.

 

“Soal proses hukum, kami ikut saja. Kalau pihak sebelah mengklaim punya dokumen silahkan dibuktikan dengan proses hukum, mau perdata atau pidana kita akan ikut, karena klien kami dalam hal ini menguasai bangunan,” ujar Tanra.

 

Ketua DPW PPNI Sulsel Abd Rahmat mengatakan perawat di Sulsel yang tercatat sekitar 40 ribu orang. Mereka membutuhkan pelayanan administrsi bila ingin bekerja dan memberikan pelayanan.

 

“Perawat baru boleh bekerja kalau sudah punya Surat Tanda Registrasi (STR) dari PPNI. Bagaimana bisa kami melayani mereka kalau kantor disegel, ini bisa mengganggu proses,” jelasnya.

 

Seperti diberitakan belum lama ini. H. Sulaiman selaku perwakilan ahli waris Alm. A. Ishak Narang Manggabarani, mengaku selaku ahli waris merasa dizolimi oleh pengelola yayasan.

 

Sudah sembilan kali katanya, pihaknya beritikad baik menyelesaikan masalah ini, tapi pihak yayasan selalu ingkar janji.

 

“Makanya, dengan berat hati kami terpaksa menyegel kampus dengan menggunakan gembok dan memasang spanduk,” tandas H. Sulaiman selaku perwakilan ahli waris Alm. A. Ishak Narang Manggabarani belum lama ini.

 

Sesuai kesepakatan yang disampaikan secara lisan perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat, dengan ahli waris pada mediasi ke tujuh, mereka berjanji dalam waktu tiga hari untuk menunjukkan alas haknya.

 

“Tetapi nyatanya sampai saat ini, mereka tidak bisa memperlihatkan alas hak itu,” ungkap Sulaiman menambahkan. (Yadi)

  • Bagikan