Komite IV DPD RI Kunker Ke Sulbar, Ini Tujuannya

  • Bagikan
Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat
Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat

MAMUJU, RAYATSULBAR.COM-Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat. Kunjungan kerja tersebut dihadiri Ketua Komite IV DPD RI, Sukrianto bersama Wakil ketua Komite, Darmansyah Husein, serta anggota DPD RI perwakilan Sulbar, Ajbar Abdul Kadir.

 

Kunjuga tersebut itu dilaksanakan terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) khusunya fokus pada Dana Alokasi Khusus (DAK).

 

Baca Juga :https://rakyatsulbar.com/2022/07/06/eksponen-pejuang-pembetukan-sulbar-dukung-sayembara-desain-gerbang-batas/

 

Penjabat Gubernur Sulbar , Akmal Malik berterima kasih atas kunjungan Komite IV DPD RI. Ia pun berharap terbangun kerjasama antara Pemprov dan DPD RI, utamanya mendorong konektivitas wilayah guna mempersiapkan Sulbar sebagai penyangga IKN.

 

“Kita sudah temui sejumlah maskapai bagaimana agar penerbangan Mamuju-Kalimantan, itu yang dulu kita dorong,” tutur Akmal.

 

Semenatara itu, Ketua Komite IV DPD RI Sukriyanto, mengatakan kunjungannya ke Sulbar, untuk melihat gambaran terkait kondisi yang ada di Sulbar, khususnya implementasi terkait undang-undang tersebut.

 

Dikatakan, desentralisasi fiskal merupakan bagian daerah untuk membangun kemandirian sebagai pondasi otonomi daerah. Melalui desentralisasi fiskal, daerah memiliki ruang yang lebar untuk mengatur sumber-sumber penerimaan maupun perbelanjaan daerah, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemberian kewenangan yang besar tidak berbanding lurus dengan kemandirian daerah.

 

Baca Juga : https://rakyatsulbar.com/2022/07/05/pesonas-2022-di-gelar-semarang/

Hal itu terbukti dengan masih rendahnya indikator kemandirian fiskal yang timpang secara kewilayahan.

 

” Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kemerataan layanan dan kesejahteraan,” kata Sukriyanto saat memberikan sambutan, Rabu (6/7/2022), di Rujab Wakil Gubernur yang merupakan Kantor Sementara Gubernur Sulbar.

 

Ia juga mengatakan, pemerintah meyakini, bahwa undang-undang HKPD ini akan memberikan nuansa baru dalam pengalokasian sumber daya nasional yang lebih efisien dan efektif melalui hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang transparan akuntabel dan berkeadilan.

 

Terkait dana alokasi khusus , merupakan bagian dari transfer daerah yang dialokasikan dengan tujuan mendanai program kegiatan dan atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas Nasional dan membantu operasional layanan publik yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.

 

“Agar pembangunan lancar dan pertumbuhan ekonomi lancar , sudah selayaknya penyaluran DAK tidak mengalami hambatan,” ujarnya.

 

Namun , hal tersebut di beberapa daerah masih saja mengalami kendala, baik teknis maupun administratif, sehingga realisasi penyaluran DAK tidak mencapai target. Untuk itu, diperlukan sinergi dan koordinasi antar lembaga untuk mencegah keterlambatan realisasi TKDD termasuk mengenai DAK Fisik di Sulbar.

 

“DPD RI sebagai perwakilan daerah membantu agar persoalan pembangunan darah dapat diselesaikan, sehingga komite IV DPD RI perlu untuk melakukan rapat kerja bersama pemerintah Sulbar,” jelasnya.

 

Semenatar itu pula, Anggota Komite IV DPD RI, Ajbar Abdul Kadir yang merupakan dapil Sulbar mengatakan , kehadiran komite IV dapat memberikan masukan sehingga masala keterlambatan realisasi DAK di Sulbar bisa terselesaikan.

 

“Ini yang mengilhami kita tergerak, kita ingin mengetahui kenapa masih ada dua sampai tiga kabupaten yang tidak berjalan DAK nya,” jelasnya.

 

Kepala BPKPD Sulbar , Amujib mengatakan, kunjungan tersebut untuk melakukan evaluasi terkait pengelolaan keuangan di Sulbar terkait dana alokasi khusus (DAK).

 

“Dengan kehadiran DPD RI, untuk mendengarkan seluruh permasalah sehingga kedepan persoalan terkait perencanaan, pelaksanaan DAK, dan nantinya pelaksanaan terkait dengan undang-undang 1 tahun 2022 hubungan keuangan pusat dan daerah efek atau masalah-masalahnya bisa lebih awal dideteksi dan diminimalisir persoalan tersebut,” ucap Amujib.

 

Ia menyampaikan, untuk Provinsi Sulawesi Barat posisi DAK saat ini, berada di posisi serapan 18,43%, atau di angka sekira Rp 40 Miliar. Lambatnya realisasi sejumlah DAK disebabkan karena adanya bencana pandemi dan gempa yang melanda Sulbar. Untuk itu, harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat melalui DPD RI untuk melakukan pemulihan.

 

“Kami berharap dengan dikeluarkannya peraturan ini berharap dapat menyelesaikan persolan daerah. Dapat memberikan harapan baru, harapan untuk pemerintah dan masyarakat Sulbar,” jelasnya.

 

Kanwil Djpb Sulbar , M. Syaibani menyampaikan, terkait kondisi yang dihadapi Sulbar. Ia pun mengusulkan agar dibuat SOP yang dipatuhi oleh OPD terkait langkah apa yang dilakukan OPD di triwulan I, termasuk strategi seperti apa sehingga bisa terarah dan masalah keterlambatan bisa teratasi.

 

(rls/**)

  • Bagikan