Ini Penjelasan PT.Mamuang Soal Polemik Lahan Warga Desa Lalundu

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM— CDM PT.Astra Oka Arimbawa, angkat bicara soal polemik lahan masyarakat desa Lalun, yang dituding di garap oleh PT.Mamuang.

 

Oka Arimbawa mengatakan, itu sah-sah saja jika mereka mengklaim bahwa lahan milik mereka, hanya saja yang mengaku warga Lalundu yang maksud siapa.

 

“Apa dasar mereka klaim soal itu, karena kami itu memiliki Hak Guna Usaha (HGU), berada di Sulawesi Barat, Kabupaten Pasangkayu, Lalundu itu berada Rio Pakapa Kabupaten Donggala Sulteng,”jelasnya.

 

Lanjut “Kalau memang dia merasa keberatan silakan menempuh jalur hukum, kan begitu. Sertifikat HGU itu pasti ada peta lokasinya, jadi kalau saya selaku pemegang hak, saya pasti sesuaikan dengan peta lokasi yang di berikan,”terangnya.

 

Menurutnya, peta lokasinya memang yang di lokasi yang sekarang, batasnya HGU, dan itu batas utaranya sungai Bayu, batas bagaian selatannya PT.Letawa, ada sungai minta, kemudian di tengah-tengahnya ada sungai Pasangkayu.

 

“Kalau memang HGU, saya ada di Martajaya di berikan hak, baru saya mengelola di Martasari tidak sesuai dengan petanya,”katanya

 

Dimana HGU PT.Mamuang itu di belah dua oleh sungai Pasangkayu dan lokasi benar berada seperti saat ini. Jadi HGU itu pakai koordinat bukan isu yang di lempar. Jika memang masyarakat mengklaim bahwa mereka memiliki hak miliki silakan digugat.

 

“Artinya begini kalau mereka merasa punya hak milik dan kami juga yakin kamu punya HGU dan tidak salah lokasinya yang kami kelola,”jelasnya.

 

Diketahui bahwa sudah dua kali digugat PT.Mamuang dan hasil tetap menag PT.Mamuang.

 

“Kalau terkait statemennya masyarakat yang mengatakan tidak adanya upaya mediasi, apanya yang mau di mediasi kan begitu, karena mereka sudah pernah menempuh jalur hukum menggugat PT.Mamuang,”terangnya.

Lanjut “Saya punya putusan hukum yang inkrah sampai ke mahkamah Agung, kemudian terhadap 8000 hektar itu di gugat juga sampai kasasi, tetap juga mereka kalah,” kata Oka.

(Musraho)

  • Bagikan