Hingga Juni 2022, PN Pasangkayu Tangani 26 Kasus Narkoba

  • Bagikan

PASANGKAYU,RAKYATSULBAR.COM-Pengadilan negeri (PN) pasangkayu provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), telah menangani kasus narkotika sebanyak 26 kasus perkara dari awal januari hingga Juni 2022.

Hal itu, Ketua PN Pasangkayu melalui Hakim juru bicara dan humas PN Pasangkayu Herwindiyo Dewanto, menjelaskan bahwa pengadilan Negeri Pasangkayu telah menangani perkara narkotika sebanyak 26 kasus perkara, dan perkara yang sudah di putus oleh PN Pasangkayu sebanyak 13 perkara, dan yang belum di putus sebanyak 13 perkara.

“Dari 13 perkara Narkotika PN Pasangkayu putus, ada 7 perkara masih dalam proses banding, dan 6 perkara lainya sudah (BHT) berkekuatan hukum tetap di pengadilan Negeri Pasangkayu, jadi 6 perkara tersebut tidak di ajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi Makassar, “papar Herwindiyo, Senin (27/6/2022).

 

Herwindiyo, menbahkan dari awal Januari hingga Juni 2022 barang bukti kasus narkotika yang paling terbesar di tangani PN pasangkayu sebanyak 200gram.

“Perkara narkotika ini butuh penanganan yang serius baik sinergitas dari pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dan untuk masyarakat yang berada di kabupaten Pasangkayu sekiranya bisa sadar bahwa narkotika itu tidak ada untungnya sama sekali,” terang Herwindiyo Dewant.

( Arif).

 

  • Bagikan