Gunakan Tenaga Kerja Lokal, Berikut Tiga Poin Hasil RDP DPRD Sulbar Bersama DPN Perkasa

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi III. Rabu, (22/6/2022).

 

Serikat DPN Perkasa Sulbar, Perwakilan Dinas PUPR, Dinas Ketenagakerjaan, Satpol PP dan BPJS Ketenagakerjaan Mamuju hadir dalam kegiatan tersebut.

 

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar Sitti Suraidah Suhardi, hadir juga Ketua Komisi III Sukri, Wakil Ketua IV Hatta Kainang, serta anggota DPRD Sulbar M Taufik dan Arif Daeng Mattemu.

 

Wakil Ketua PBW Serikat DPN Perkasa Sulbar Maksum Dg Manassa menuturkan, kegiatan itu digunakan untuk menyampaikan lemahnya pengawasan sertifikasi kompetensi kerja di sejumlah pekerjaan proyek di Sulbar.

 

“Karena lemahnya pengawasan sehingga Sulbar masih minim sertifikasi tukang,” paparnya.

 

Kata Maksum, peningkatan kompetensi kerja atau sertifikasi tukang penting dilakukan untuk meningkatkan Sumberdaya Manusia (SDM) di Sulbar, apalagi dengan kompetensi kerja dapat menjamin kualitas bangunan.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Sulbar Sukri menegaskan, pihaknya komitmen untuk menegakkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. “Sesuai dengan batasan kewenangan yang diatur undang-undang pula terhadap kami sebagai pemerintah provinsi,” jelas.

 

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, pihaknya akan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten, sebagaimana aturan kewenangan untuk melakukan peningkatan kompetensi kerja.

 

 

“Kita akan mengambil peran-peran strategis untuk memastikan undang-undang ini bisa tegak di Sulawesi Barat, substansinya itu memastikan tenaga kerja kita disini khususnya para tukang ini bisa jadi tenaga profesional,” tuturnya.

 

Tiga poin yang menjadi hasil rapat tersebut.

 

Pertama, Bahwa dalam pengerjaan kontruksi di Provinsi Sulawesi Barat agar menggunakan tenaga kerja lokal .

 

Kedua, Dalam perlindungan terhadap tenaga kerja di bidang kontruksi pertukangan agar memiliki sertifikasi kompetensi.

 

Ketiga, Dalam fungsi Pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja maka akan dibentuk tim teknis terkait pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.

 

(Iyu)

  • Bagikan