POLMAN, RAKYATSULBAR.COM–Seorang Santriwati berinisial RF (16), terancam putus sekolah lantaran tidak mendapatkan surat keterangan lulus (SKL) dari pihak sekolah di Madrasah Pondok Pesantren Al Ikhlas, Lampoko, kecamatan Campalagian, kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Hal itu, orang tua santri Nur Baya, mengatakan
tak berniat menunda pembayaran iuran bulanan kesejahteraan, namun karena kondisi ekonomi keluarganya saat itu belum bisa melunasi iuran sekolah, sehingga ia meminta waktu kepada pihak Pesantren untuk mencari uang tambahan.
“Iya semua siswa diwajibkan bayar iuran, mungkin karena kondisi ekonomi mereka bagus jadi lancar pembayarannya, kalau saya tidak, kadang kita bayar satu juta, kadang juga dua juta untuk beberapa bulan ke depan, tidak setiap bulan saya bayar,” jelas Nurbaya Via Telpon, Sabtu (18/6/2022).
Menurutnya pihak sekolah enggan mengeluarkan SKL anaknya lantaran masih ada tunggakan pembayaran uang bulanan kesejahteraan.
“Waktu corona itukan Santri tinggal di rumah, belajar dari rumah, jadi saya kira itu tinggal di rumah tidak membayar uang bulanan karena tidak makan disana, tidak tinggal di pondok. Tunggakannya sekitar 5 jutaan,” ungkapnya.
Nurbaya juga telah berusaha menghubungi pihak Pondok Pesantren untuk bisa diberi kebijaksanaan dengan menawarkan uang satu juta sebagai jaminan agar bisa di kirimkan foto SKL milik anaknya untuk kebutuhan pendaftaran sekolah, mengingat pendaftaran untuk tingkat SMA sudah hampir selesai.
“Saya hubungi mantan kepala sekolahnya tapi dia bilang konfirmasi sama bendahara, kalau dia bilang bendahara di foto kan saya foto kan SKL nya, tapi tetap tidak bisa katanya amanah dari Pimpinan pondok pesantren,” ujarnya.
“Padahal saya tidak mintaji juga SKL yang aslinya saya cuman minta di foto kan saja SKL untuk dipakai mendaftar karena sudah mau tutup pendaftarannya, tapi karena ada tunggakan pihak sekolah tidak mau,” tambahnya.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Ikhlas, Ikhsan Zainuddin, membenarkan bahwa pihaknya tidak memberikan SKL kepada santri yang masih mempunyai kewajiban di pondok pesantren, salah satunya dengan melunasi tunggakan iuran bulanan kesejahteraan.
Ada kewajiban orang tua santri yang harus ditunaikan yakni tunggakan para santri untuk membayar iuran bulanan kesejahteraan pesantren sebanyak 500 perbulan. Menurutnya, 500 ribu perbulan itu cukup murah dengan mendapatkan pendidikan berkualitas dari sekolah tersebut.
“Sebetulnya tidak sederhana itu, bukan soal tahan menahan ini, tapi ada kewajiban yang harus di tunaikan orang tua santri, karena terus terang di pondok kita ini ada sedikit persoalan bahwa ada tunggakan yang cukup tinggi dari para santri, memang kita lihat bahwa banyak sekali motif dari orang tua yang kemudian tidak membayar uang iuran bulanan kesejahteraan,” terang Ikhsan Zainuddin saat di temui di Pondok Pesantren.
Aturan yang telah disepakati komite dari awal sudah dijelaskan ke Orang tua para santri dan siswa, sehingga aturan tersebut tidak bisa dilanggar dan harus dipatuhi.
“Kembali pada aturan pak mari kita menghargai aturan yang kita sepakati yang buat aturan itukan pondok bersama orang tua, sekarang ini interpensi orang tua partisipasi orang tua di era hari ini itu cukup besar jadi kita kolaborasi,” tegasnya.
“Cukup banyak santri yang belum mengambil ijazah ada puluhan ijazah yang menumpuk di kantor, motifnya beda beda intinya sama semua, juga belum melunasi karena dia sudah terlanjur ambil SKL sehingga dia tidak pernah ambil ijazahnya,” tambahnya.
Saat ditanya mengenai santri yang terancam putus sekolah akibat tidak mendapatkan SKL dari Pondok Pesantren, ia mengatakan jika alasan atau motif apapun yang digunakan kita tetap pada aturan dan menurutnya kebijakan yang dikeluarkan pada santri juga sudah berulangkali.
“Itukan banyak sekali alasan dan motif, tentu kita tidak bisa melayani satu satu, makanya kita menggunakan instrumen peraturan, negara kita ini repot kalau tidak di atur. Bukan tidak ada kebijakan ini sudah ada kebijakan berkali kali, ini sudah sering di berikan keringanan dan kebijakan khsus, jadi jangan juga bilang tidak ada, salah itu pak, kebijakannya ini malah banyak berkali kali malah,” imbuhnya.
Menurutnya pihaknya akan tetap bertahan dengan aturan yang ada, selama pihak keluarga belum melunasi tunggakan iuran sekolah, pihaknya tetap tidak akan mengeluarkan SKL.
“Iya saya rasa begitu, ini sudah arahan dari yayasan kita untuk kemudian kita disiplinkan karena persoalan ini cukup menimbulkan masalah internal kita, tapi saya rasa ini bisa kita selesaikan,” tutup Pimpinan Pondok.
(Sulpa)