MAJENE, RAKYATSULBAR.COM -Kejaksaan Negeri Majene, masih terus mendalami kasus dana hibah KPU Majene tahun anggaran 2020 sebesar Rp22,5 miliar.
Dalam kasus tersebut kejaksaan Negeri Majene telah memeriksa sebanyak 40 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut di sampaikan Kasi Pidsus Kejari Majene Athur Piri.SH melalui pesan WhatSApp ke Rakyatsulbar.com, Sabtu, (18/6/2022).
Menurutnya Kasi Pidsus itu, kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan sementara memeriksa saksi.
“Iyah kasus KPU dalam tahap penyidikan dan sementara memeriksa saksi untuk memenuhi kekurangan auditor dalam menghitung kerugian keuangan negara,” kata kasi Pidsus itu.
Ia menambahkan sudah 40 orang yang telah di periksa.”Kalo saksi sekitar 40 orang” tutupnya. (*)
Penulis: Musraho