MATENG, RAKYATSULBAR.COM— Melalui Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Mateng, Pemerintah daerah (Pemda) menyerahkan Surat Keputusan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap II Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Jumat, (17/6/22)
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Mateng H.M. Amin Jasa memberikan ucapan selamat kepada seluruh P3K yang telah lulus tahap II sebanyak 90 orang.
“Saya mengajak bapak ibu untuk bersyukur, karena menjadi ASN maupun P3K tidak mudah mengigat sistem penjaringan melalui proses komputerisasi atau online,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Amin Jasa membeberkan sebelum saudara saudari menerima SK, ada perjanjian kerja yang ditandatangani.
“Saudara saudari tetap akan di evaluasi sebagaimana perjanjian yang telah ditandatangani, jadi bisa saja saudara di Stop dari P3K, maka saudara harus fokus dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, P3K guru adalah tenaga yang sangat strategis dalam membangun suatu daerah.
“kehadiran saudara saudari mewarnai kualitas pendidikan berkualitas dan semakin bagus di daerah kita mateng ini,” ungkapnya.
Dikesempatan itu juga Wabup Mateng M.Amin Jasa menjelaskan bahwa, pada bulan november 2022 tidak ada lagi tenaga honorer di daerah, yang ada sisa ASN dan P3K.
(Adv)