MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM– Penyidik Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, berhasil melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp 4.204.374.856 dalam kasus tindak pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin SH, mengatakan penyitaan barang bukti tersebut berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar. Nomor: Print- 392 / P.6.5/ Fd.2 / 06 / 2022, tanggal 16 Juni 2022 dalam perkara Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2019.
Lebih lanjut , kata kasi Penkum Kejati Sulbar itu, mengatakan Dalam kasus tersebut kejaksaan Tinggi Sulbar telah menahan beberapa orang tersangkanya diantaranya AB (Ketua Koperasi BMT BH.), AB. dan SB (Ketua Koperasi BMT BH Cabang Lilimori.
berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, uang tersebut merupakan bagian dan kerugian Negara karena perolehannya dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, sehingga uang tersebut di sita berdasarkan pasal 39 KUHP.
Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk kepentingan pembuktian dalam penyelesaian penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP).
Selanjutnya uang sitaan tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan dan juga sebagai pembuktian di persidangan nantinya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa selanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (DR. RIZAL F, SH., MH. Dan ERWIN, SH., MH.) terhadap barang bukti uang tersebut di atas dititipkan pada Bank Mandiri Cabang Mamuju atas nama Rekening Penitipan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat tanpa bunga, tanpa pajak dan tanpa potongan lain-lain,”terangnya.
(Musraho)