Komisi IV DPRD Polman Menyanyankan Tindakan RSUD Polman

  • Bagikan

POLMAN, RAKYATSULBAR.COM— Komisi IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kecewa dan menyayangkan tindakan RSUD Polman membatasi fungsi Pengawasan DPRD dalam meminta data pengelolaan BLUD.

 

Berdasarkan hasil konsultasi RSUD ke BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar, RSUD Polman tidak dapat memberikan data pengelolaan BLUD yang diminta DPRD dengan alasan DPRD bukan pemeriksa.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Polman Rusnaedi Luwu menegaskan, DPRD memang bukan pemeriksa melainkan pengawasan sesuai dalam undang-undang No. 23 tahun 2014 secara keseluruhan DPRD berhak mengawasi RSUD selama menggunakan anggaran APBD dan APBN termasuk pengelolaan BLUD.

 

Sementara itu, Direktur RSUD Polman dr. Anita terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke Komisi IV bahwa DPRD tidak memiliki hak untuk mengawasi BLUD karena sudah ada Dewan pengawas RSUD sesuai hasil konsultasi RSUD ke BPKP Perwakilan Provinsi Sulbar.

 

” Kalau BLUD itu tidak bisa diawasi oleh DPRD karena itu tadi sudah ada pengawasannya dan mereka sudah konsultasi dengan BPKP,” ungkap Rusnaedi Luwu mengulang penjelasan dr. Anita di ruangan Komisi IV DPRD Polman, Selasa (14/6/2022).

 

Anggota Komisi IV Lukman, mempertegas bahwa pihak RSUD tidak bisa menyandingkan Permendagri 79 tentang dewan pengawasan internalnya untuk menghalangi DPRD dalam fungsinya karena sudah jelas di UU 23 tahun 2014 salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan selama RSUD Polman menggunakan APBD, bahkan dalam kondisi tertentu DPRD dapat melakukan
Penyidik melalui Pengunaan hak Angket.

 

“Parahnya ini, yang mengatur tentang 3 fungsi kita ini ada di Undang-undang 23, sementara dasarnya mereka (RSUD) ini ada di Permendagri 79. Secara Hirarki Perundang-undangan masuk tidak itu?!! Permendagri ini mau disandingkan dengan undang-undang gimana caranya,” tegas Lukman.

 

Lukman menuturkan kekhawatiran kedepannya semua OPD yang ada di Polman melakukan hal yang sama untuk konsultasi ke BPKP, maka fungsi DPRD sudah tidak ada lagi.

 

“Fungsi pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua proses pengelolaan pemerintahan atau pengelolaan keuangan (yang menggunakan APBN dan APBD) berjalan sesuai aturan,” imbuhnya.

 

Ditempat yang sama, Anggota DPRD Polman Ilham menambahkan, hasil konsultasi tidak bisa dijadikan referensi untuk membenarkan atau melakukan suatu aturan.

 

“Dalam pandangan hukum memang hasil konsultasi tidak bisa dijadikan suatu pegangan,” tambah Ilham.

 

Pihak DPRD Polman menekankan bahwa Komisi IV bukan pemeriksa tetapi DPRD disini tetap dalam koridor pengawasan untuk memastikan sesuatu itu berjalan dengan benar, apakah BLUD sudah berjalan sesuai aturan atau belum. Sehingga Komisi IV memutuskan akan melakukan konsul dengan BPKP terkait surat yang disampaikan pihak RSUD Polman dalam membatasi DPRD dalam pengawasan Pengelolaan BLUD.

 

Ditempat berpisah, Direktur RSUD Polewali dr. Anita menyampaikan apa yang diminta DPRD Polman, pihaknya sudah memberikan data renstra dan data realisasi kegiatan dari bulan Januari hingga Mei untuk realisasi gaji.

 

Dalam pertemuan Rapat Kerja pihak RSUD Polman dengan Komisi IV DPRD Polman kata dr. Anita sedikit ada mis karena DPRD meminta hal-hal tehnis terkait dengan BLUD sementara hasil konsultasi BPKP tertanggal 11 Mei 2022 yang menyatakan di aturan Permendagri 79 2018 menyebutkan khusus pengawasan BLUD itu kewenangan Dewan Pengawas.

 

“Baru kali ini mereka (DPRD) meminta sedetail itu, maksudnya sampai ke tehnis administratif yang betul-betul tehnis gitu. Sementara BLUD itu kami sudah komunikasikan kepada BPKP,” terangnya.

 

Lanjut “Dewan Pengawas lah yang punya tugas mengawasi sampai tehnis sementara sesuai Permendagri 79, sementara DPRD menurut penjelasan BPKP itu lebih kepada pengawasan pelaksanaan Perda, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan keuangan,” tambahnya.

 

Ia juga mengungkapkan, jika baru kali ini DPRD meminta data sampai detail ke tehnis padahal sebelumnya RSUD setiap tahun berkoordinasi dengan DPR dan baru kali ini DPR bertindak seperti pemeriksa.

 

“BLUD ini untuk fleksibilitas yang dikendalikan pejabat BLUD dan diawasi oleh Dewan Pengawas Rsud yang bertanggungjawab langsung ke Bupati,” ujarnya

 

Ia meminta agar DPRD Polman berkonsultasi langsung dengan BPKP untuk lebih jelasnya. (Sulpa)

  • Bagikan