MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Guna menjamin relawan Baznas dan Pekerja Rentan (Mustahik) mendapatkan jaminan ketenagakerjaan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulawesi Barat (Sulbar), melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan, Rabu (15/6/2022).
Ketua Baznas Sulbar Ahmad mengatakan, pekerja rentan yang dimaksud ialah pekerja non formal. Selama ini para pekerja non formal ini tidak memiliki kepastian tentang jaminan ketenagakerjaan saat bekerja.
Sebanyak 750 jiwa yang menjadi target yang akan dijamin dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Batas umur yang dapat di daftarkan untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta kematian adalah maksimal umur 65 tahun saat didaftarkan pada BPJS ketenagakerjaan serta perlindungan sampai batas umur 70 tahun,” ungkapnya.
Meskipun terbilang kecil, diharapkan mampu memberikan rasa aman saat bekerja. Apalagi kata Ahmad, Baznas sesuai amanat Undang-undang 23 tahun 2011 hadir untuk membantu negara dalam pengentasan kemiskinan.
“Kerjasama ini sangat luar biasa buat saudara-saudara kita yang memang dianggap kurang mampu membayar BPJS Ketenagakerjaan, walupun kelihatan kecil tetapi saudara-saudara kita ini pekerja non formal yang kadang pendapatannya tidak cukup makan,” tuturnya.
Sementara itu pula, Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan Sulbar, Akhmad Hidayat menerangkan, dengan kerjasama ini para pekerja tersebut mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
BPJS ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program utama, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan Jaminan kehilangan pekerjaan.
Untuk kerja sama ini, program yang diikuti ialah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. (Iyu)