MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM–Pemprov Sulbar menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD Sulbar melalui Sidang Paripurna, di Kantor Sementara DPRD Sulbar, Selasa, (14/6/2022).
Penjabat Gubernur Sulbar Akmal Malik, mengaku beberapa dokumen belum dilengkapi dikarenakan masih menunggu proses updating rilis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait aplikasi simda keuangan.
“Namun kami berjanji akan segera melengkapi pada kesempatan pertama setelah updating aplikasi Simda telah disampaikan dan telah diselesaikan oleh BPKP,” ujar Akmal.
Terkait isi Laporan Pertanggungjawaban, dari sisi penerimaan pendapatan terealisasi 100,99 persen dari pagu Rp2 triliun lebih. Sementara pada sisi belanja terealisasi 82,91 persen dari pagu Rp2,19 triliun.
Akmal mengaku, rendahnya serapan salah satunya dipengaruhi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bahkan, program itu baru dapat diselesaikan pembayaran pada 2022.
Akibatnya sisa lebih perhitungan anggaran pada APBD 2021 mencapai Rp170, 29 miliar, terdiri dari komponen DAU, pendapatan dari sektor pajak, Dak Fisik dan Non Fisik, termasuk dana BOS.
Soal updating rilis aplikasi Simda, kata Akmal, sebenarnya juga menjadi permasalah di provinsi lain. Karenanya dalam waktu dekat akan mendatangkan Tim dari Kemendagri guna melakukan transformasi penggunaan aplikasi SIPD.
“Rencananya hari ini datang tapi karena dia tahu saya akan ke Jakarta besok (Rabu 15 Juni) Jadi kemungkinan akan datang bersama kami nanti tanggal 17,” ungkapnya.
Berakhirnya sidang paripurna, Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi, berharap setiap fraksi DPRD Sulbar mempersiapkan bahan pemandangan fraksi untuk selanjutnya disampaikan pada sidang Paripurna.
“Ini akan menjadi bahan masukan bagi setiap fraksi dalam menyusun pemandangan Fraksi untuk disampaikan melalui paripurna,” ungkapnya. (rls/*)