Masa Tanggap Darurat, Sutinah: ASN Tidak Ada Libur

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM- Pemerintah Daerah Mamuju resmi menetapkan status tanggap darurat bencana, belaku selama tujuh hari, dari tanggal 8 sampai 14 Juni 2022.

 

Surat dengan bernomor 381/1393/VI/2022 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi.

 

Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi mengatakan, surat itu dikeluarkan salah satunya bertujuan agar pihaknya dapat lebih maksimal dalam melakukan bantuan kepada warga yang terdampak gempa.

 

Meski begitu, pelayanan di semua instansi pemerintah Daerah Mamuju tetap berjalan. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diliburkan.

 

“Kita melihat kondisi di lapangan, perkantoran dampaknya tidak terlalu signifikan jadi saya memerintahkan untuk ASN tidak ada libur, pelayanan tetap ini untuk masyarakat,” kata Tina.

 

Lanjut “Rumah sakit juga saya perintahkan walaupun dalam kondisi di tenda mereka melakukan pelayanan, tapi memang kita namanya untuk masyarakat tidak ada yang diliburkan,” sambungnya.

 

Namun, untuk proses belajar di sekolah kata Tina, itu diliburkan hingga kondisi membaik.

  • Bagikan