MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM— Sebanyak 76 Desa di Sulbar masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Baca Juga : https://rakyatsulbar.com/2022/06/02/muflih-bawakan-materi-bimbingan-manasik-massal-tingkat-pasangkayu/
Program sertifikasi tanah ini merupakan program strategis pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang di anggarkan setiap tahun secara sesuai Instruksi dari Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2018, yang di mulai sejak tahun 2018 dan dicanangkan hingga 2025.
Dimana pada program ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki haknya berkekuatan hukum tetap. PTSL tidak memungut biaya alias gratis. Mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah.
Namun pemohon tetap memiliki kewajiban pembayaran, seperti halnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Hal tersebut di kemukakan oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sulbar, Muhammad Ikbal mengatakan, untuk tahun 2022, Sulbar menargetkan 32.000 sertifikat tanah terealisasi.
“Program strategis Nasional ini dilaksanakan setiap tahun, masyarakat bisa mendaftarkan tanahnya melalui Pemerintah Desa,” kata Muhammad Ikbal, Kamis (2/6/2022).
Kegiatan ini melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, Satgas Fisik dan Satgas Yuridis, hingga aparat Desa/Kelurahan/Kecamatan/Pemerintah Daerah.
Masyarakat yang hendak mendaftarkan tanah perlu mengikuti kegiatan penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang telah ditetapkan. Sebab, setelah penyuluhan akan dilakukan Gerakan Bersama Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Kemudian dalam waktu yang sama masyarakat harus membuat serta menyerahkan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan tetangga yang berbatasan.
Usai kegiatan tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur pengumpulan data fisik dan data yuridis yang dilakukan petugas di lapangan.
“Mekanismenya itu pemerintah desa di setiap kabupaten itu nanti berkoordinasi dengan BPN Sulbar, bisa juga jika tingkat keinginan masyarakat akan sertifikasi tanah tinggi, lalu desanya mengajukan permohonan maka itu jadi rujukan kita menentukan penunjukan lokasi PTSL,” terangnya.
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Karena petugas akan mengumpulkan data yuridis menggunakan aplikasi Survei Tanahku dan mengunggah data sekurang-kurangnya:
a. Scan KTP;
b. Scan formulir pendaftaran;
d. Scan formulir pernyataan penguasaan fisik;
e. Scan bukti alas hak;
f. Scan PBB; dan
g. Dokumen lainnya yang diperlukan.
Program PTSL ini diharapkan mampu menghimpun dan dimanfaatkan masyarakat untuk mensertifikasi tanahnya. Untuk itu, BPN Sulbar berharap lebih banyak desa yang mendaftar PTSL ini.
“Sosialisasi tiap akhir tahun kita laksanakan, dan kita harap banyak desa yang mendaftar agar semakin banyak tanah yang tersertifikasi, data dalam menunjang pembangunan juga semakin baik,” kata Muhammad Ikbal.
(Ant/Sdr).