MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM— Pengerjaan konstruksi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib menggunakan tukang lokal bersertifikat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris PBW DPN Perkasa Sulawesi Barat, Abdillah dalam apat Koordinasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang SMK Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa, (31/5/2022).
Tak hanya itu, pengguna jasa tukang berkewajiban untuk mensertifikatkan tukang lokal.
“Kami ingin memastikan kualitas bangunan itu bagus, dengan menggunakan tenaga kerja bersertifikat,” kata Abdillah.
Menurut Abdillah, banyak bangunan tidak berkualitas karena juga tidak di dukung dengan tenaga kerja yang bersertifikat dan profesional.
“Ada sanksi jika itu tidak di indahkan, tentu sesuai amanat undang-undang, sampai pada penghentian sementara pekerjaan. Itu ditegaskan, sebab yang kami lakukan bukan membuat aturan tapi menjalankan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil ketua PBW DPN Perkasa Sulbar, Maksum Daeng Mannasa, mengatakan, yang menjadi catatan kritis kami banyak pekerjaan tidak memanfaatkan dan memperdayakan tenaga kerja lokal, ironisnya, banyak yang mendatangkan tukang dari luar daerah.
Maksum mengatakan, skill tukang lokal tak kalah handal dengan tukang yang banyak didatangkan dari luar daerah, namun banyak yang tidak bersertifikat. Olehnya itu, dalam pengerjaan dana alokasi khusus (DAK) para pengguna jasa harus mampu mensertifikatkan tukang yang akan bekerja, karena itu juga termuat dalam perjanjian kontrak.
“Kami mau menegaskan dan ingin pekerjaan DAK SMK ini taat aturan. Sehingga kualitas bangunan kita tidak diragukan. Jika ada yang mau di sertifikatkan kami akan bantu,” kata Maksum.
Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulbar, Irham Yakub menyampaikan, kehadiran DPN Perkasa pada sosialisasi ini agar pengerjaan DAK nanti tidak ada penyimpangan.
(Iyu)