MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), akan melanjutkan sensus penduduk 2020, nantinya sensus lanjutan ini akan melengkapi data jumlah penduduk sebelumnya yang telah diperoleh di sensus penduduk 2020 lalu.
Untuk menghimpun data yang lebih akurat, BPS bakal memakai setidaknya 83 kategori pertanyaan pada setiap sample, yang di beri nama long form, yang diagendakan pada 01-31 Juni 2022.
Hal itu, Kepala BPS Sulbar, Agus Gede Hendrayana Hermawan mengatakan, sensus lanjutan ini nantinya bakal menjadi rujukan pemerintah dalam melakukan pembangunan berbasis data.
“Data ini nantinya akan menjadi rujukan pembangunan hingga Indonesia emas, olehnya itu untuk pertama kalinya, sensus penduduk ini berbasis data kependudukan Dirjen Dukcapil. Data ini juga akan lebih detail dibandingkan data sensus penduduk 2020 yang hanya jumlah penduduk saja,” terang Kepala BPS Sulbar.
Sensus lanjutan ini diharapkan bisa melahirkan data mutakhir dan akurat, seperti karakteristik penduduk, migrasi, pendidikan, hingga ketenagakerjaan. Sehingga nantinya akutansi dan proyeksi pertumbuhan penduduk lebih akurat, hal itu dimaksudkan agar rencana pembangunan tindak lanjut dapat bersinergi dengan tingkat kepadatan penduduk.
“Peran sensus ini digunakan untuk menjaga kualitas data. Prinsipnya, semuanya harus tercatat, tidak boleh ada duplikasi, tidak boleh ada yang luput dari pencatatan,” ucap Agus, Senin, (30/5/2022).
Kepala BPS Sulbar, menargetkan tahun 2024, data kependudukan itu bisa dimanfaatkan dengan baik untuk perencanaan pembangunan.
“Sejak dulu masalah data menjadi hal yang dikeluhkan, karena data itu jadi acuan pembangunan, dan setiap penganggaran pasti selalu mengacu pada data kependudukan,” kata Agus.
Untuk menjamin akurasi data, BPS saat ini bekerjasama dengan sejumlah pihak, termasuk nantinya data ini akan berbasis kependudukan dari Dirjen Catatan Sipil.
“Data registrasi dengan data sensus sering membuat bingung. Sebenarnya tidak ada yang salah pada keduanya. Kalau data administratif itu berdasarkan domisili, kalau data sensus itu keberadaan secara de facto, artinya orangnya ada meskipun tidak ber KTP atau domisili disana,” ucap Agus.
Metode memakai basis data pada sensus penduduk 2020 diharapkan bisa meminimalisir perbedaan data antara Dukcapil dan BPS, sehingga satu data untuk semua Indonesia pada 2030 mendatang dapat terwujud. (Ant/Sdr)