MAJENE, RAKYATSULBAR.COM– Buntut Insiden penurunan bendera merah putih saat menyampaikan aspirasi di halaman kantor Bupati Majene kemarin, Senin (23/5/2022), menuai kecaman dari berbagai pihak, hingga berujung berurusan dengan hukum.
Dari 30 orang massa yang melakukan unjuk rasa, 9 orang diantaranya diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik tindak pidana merendahkan kehormatan bendara negara.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya saat ini fokus melakukan pemeriksaan atau mengambil keterangan terhadap 9 orang yang diduga melakukan penghinaan terhadap lambang negara berdasarkan pasal 24 UU RI No 24 Tahun 2009.
Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti guna menentukan status dari 9 Mahasiswa tersebut. perkembangan akan terus kami sampaikan, tutur Kapolres.
Ditempat berbeda Ketua DPRD Kabupaten Majene Salmawati Jamado juga menyesalkan tindakan tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi gerakan aspirasi mahasiswa dibawah naungan organda namun yang saya sangat sesalkan, miris membaca berita hari ini adanya gerakan penurunan bendera merah putih yang merupakan lambang negara,” tuturnya.
Jika memang tetap ingin mengibarkan bendera organda, sambungnya harus mencari tiang sendiri ataukah dipasang di pagar kantor daerah atau dimana. (*).
(Hms/ Musraho)