MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM-– Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulbar kembali menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dalam kasus pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mamuju Mamuju. Selasa, (24/5/2022).
Dimana tersangka AAY merupakan tersangka yang ke Lima, dan merupakan konsultan pengawas pada proyek tersebut.
“Saudara AAY meminjam CV Cipta Persada Nusantara untuk mengajukan penawaran selaku manajemen konstruksi, bersepakat membagi fee 5 persen dengan pemilik CV,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, Feri Mupahir.
AAY memenangkan proyek pengadaan di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kemenkumham Sulbar senilai Rp 600.400.000.
Penyidik menyebutkan AAY dan CV. Cipta Persada Nusantara tidak melaksanakan pekerjaan selaku pengawas secara optimal.
Dari lima orang ahli teknik yang diajukan dalam penawaran, AAY hanya mempekerjakan dua orang di lapangan.
“AAY tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan proyek,” sebut Feri.
Tersangka juga dinilai membuat laporan yang tidak merujuk kepada kontrak pekerjaan konstruksi gedung LPP Mamuju.
“Pelaporan progres pekerjaan dibuat tidak sesuai progres di lapangan,” sambungnya.
Feri mengatakan nilai kontrak yang diterima CV Cipta Persada Nusantara, sebagian besar digunakan AAY untuk kepentingan pribadi. Selebihnya, dialokasikan untuk fee perusahaan dan upah tenaga teknik.
Atas perbuatannya, AAY dan empat tersangka sebelumnya, telah merugikan keuangan negara senilai Rp2,4 miliar sesuai hasil penghitungan BPKP.
AAY disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Kesatu KUHP. (*)
Penulis: Musraho