Oleh: Robert Haryanto Watratan
Mahasiswa Program S3 STIK, Jakarta
RAKYATSULBAR.COM— Keragaman keagamaan masyarakat Indonesia merupakan peristiwa alami karena bertemunya berbagai perbedaan agama, kelompok etnik dan budaya lainnya pada suatu tempat, setiap individu dan kelompok bertemu dan membawa sikap keagamaan dan aturan norma masing-masing sebagai ciri khas keyakinan yang dijalani.
Indonesia yang terbangun dari struktur Negara Bangsa (nation state) tidak dapat menghindari dari keniscayaan keberagaman beragama dan etnik. Keberagaman itu merupakan kekuatan dan potensi yang dimiliki Indonesia dan sealigus menjadi tantangan serius jika tidak disikapi dengan baik dan bijak. Prakteknya, pengalaman keragaman itu terkadang berpotensi menimbulkan ketegangan, perpecahan dan konflik antara sesama umat beragama dan mengoyak keutuhan Indonesia. Dalam satu dekade terakhir ini isu konflik keagamaan, intoleransi, dan radikalisme adalah diantara bahasan menarik sejumlah kalangan.
Selama ini, konflik yang dialami selalu berbasiskan isu agama dan kompetensi etnik. Sebut saja konflik di Singkil (Aceh), Mesuji (Lampung), Kasus Sampit, kerusuhan Situbondo, Buleleng (Bali), kasus Hostia (Kupang), Poso, Tolikara (Papua), Maluku Utara, dan daerah-daerah lain di Indonesi. Pengalaman konflik tadi harusnya menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat agar menjalani hidup dengan damai dan membina sikap keagamaan yang toleran dan secara bersama meredam konflik tidak terulang kembali. Sebab, diakui secara bersama bahwa nilai-nilai agama selalu menganjurkan umatnya agar menyebarkan kasih kepada siapapun tanpa memandang latar belakangnya dan melarang umatnya menyakiti pihak manapun. Namun, setiap ada konflik komunal horizontal, selalu ada nama agama yang dikaitkan dan dibawa serta menjadi isu bahasan penyebab terjadinya konflik.
Pengalaman keragaman telah mengajarkan kepada masyarakat Indonesia bagaimana kerugian akibat tragedi kemanusiaan di masa lampau. Meski konflik horizontal sudah berakhir, namun masih menyisakan bekas bara api konflik sampai saat ini.
Dampaknya, rasa traumatik dan tidak mudah untuk dilupakan serta membutuhkan waktu relatif lama untuk merajut kembali ikatan-ikatan sosial yang telah hancur, terbelah, berjarak dan saling mencurigai. Oleh karena itu, guna menghindari berbagai kejadian konflik antar umat beragama diperlukan upaya bersama dan mencari jalan tengah atau yang sering diistilahkan dengan sikap moderasi.
Secara istilah, kata “moderasi” berartikan sikap sedang, sikap tidak berlebih-lebihan. Dengan kata lain, kata “moderasi” berarti penghindaran kekerasan atau penghindaran keekstriman. Jika kata moderasi disandingkan dengan “beragama” menjadi “moderasi beragama”. Maka, istilah tersebut berarti mengacu kepada sikap menghindari kekerasan atau menghindari keekstriman dalam praktik beragama.
Gabungan kedua kata itu menunjuk kepada sikap dan upaya menjadikan agama sebagai dasar dan prinsip untuk selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (radikalisme) dan selalu mencari jalan tengah yang menyatukan dan membersamakan semua elemen dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Saat ini, untuk menghindari disharmoni antar umat beragama dan potensi konflik komunal horizontal yang berdasarkan agama, sikap moderat sangat diperlukan. Sikap moderasi beragama termasuk diantara upaya kreatif guna membangun suatu sikap keberagamaan di tengah-tengah berbagai tekanan dan desakan serta membina keberagamaan yang inklusif (kelompok yang menerima kebenaran dari agama lain) dan meminamilisir sikap keberagamaan yang eksklusif, yaitu, kelompok yang mengakui kebenaran dan keselamatan secara sepihak, sedangkan kelompok lain dianggap salah.
Moderasi beragama sesungguhnya adalah kunci terciptanya sikap toleransi dan kerukunan antar umat beragama baik tingkat lokal, nasional maupun tingkat internasional. Moderasi merupakan Tindakan kebajikan yang mendukung terciptanya harmoni masyarakat dan keseimbangan dalam kehidupan secara personal, keluarga dan masyarakat.
Moderasi agama dapat dipahami sebagai upaya komitmen bersama guna menjaga keseimbangan keberagaman agama dan budaya termasuk pilihan politik. Moderasi beragama erat hubungannya dengan menjaga kebersamaan dengan memiliki tenggang rasa atau yang disebut dengan sikap toleransi (tasamuh) sebuah warisan leluhur yang mengajarkan untuk saling memahami satu sama lain dengan kelompok berbeda. Kata tasamuh memiliki arti “sama-sama berlaku baik, lemah lembut, dan saling pemaaf”. Dalam pengertian umunya, tasamuh adalah “sikap akhlak terpuji dalam pergaulan, di mana terdapat rasa saling menghargai antara sesama manusia dalam batas-batas yang digariskan oleh agama”. Jika kata toleransi disandingakn dengan toleransi agama, maka pengertiannya adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak menggangu dan tidak melecehkan agama atau sistem keyakinan dan ibadah penganut agama-agama lain.
Dalam rangka mewujudkan keharmonisan hidup berbangsa dan beragama sikap moderasi itu harus dibina dan dihidupkan agar tidak saling mengklaim diri atau kelompoknya yang paling benar.
Oleh karena itu, sikap moderasi tersebut perlu disosialisasikan, diwariskan, di didikkan, ditumbuh kembangkan dengan tauladan para pemuka agama dan penyuluh agama. Demikian juga dalam kehidupan bernegara, pemerintah Indonesia mendukung terciptanya keharmonisan kerukunan beragama.
Dukungan itu terlihat dari pembinaan dan pemahaman moderasi terhadap petugas di lapangan (seperti anggota Polri). Demikian juga dukungan diberikan kepada kegiatan dan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Tugas FKUB adalah memelihara dan merawat kerukunan beragama yang menjaga terciptanya kerukunan umat beragama di Indonesia dengan melakukan dialog, menampung aspirasi masyarakat dan ormas sebagai dasar kebijakan pemerintah menerbitkan peraturan perundang-undangan.
Melihat perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia saat ini terkesan ada polarisasi antara dua kutub masyarakat yang terbelah, terutama dalam hal menyikapi pengelolaan kepemimpinan hegara baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat yang bawah. Dan keterbelahan ini dirasakan dan terlihat dalam beberapa kesempatan, khususnya dalam dunia maya ber-media sosial, yaitu ungkapan-ungkapan kebencian (hate speach) dari satu kelompok yang diarahkan kepada kutub lain.
Jika kondisi kebencian ini dibiarkan dan tidak ada kesadaran dari semua pihak serta tidak segera diatasi dengan baik berupa mengedepankan sikap toleransi dan pembinaan masyarakat secara menyeluruh, dampaknya sudah dapat ditebak, apalagi menjelang pergantian kepemimpinan 2024 nanti. Diharapkan, dengan menjaga dan memelihara pandangan mederasi ini diharapkan kesempatan masih terbuka lebar dan masih ada ketersedian waktu untuk menumbuhkan sikap toleransi yang saling menghargai dan menghormati perbedaan serta mampu menahan diri atas potensi konflik. Karena keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia tetaplah menjadi tanggungjawab kita semua. (*)