Pemprov Sulbar Ngotot Agar Kendaraan Dinas Pakai Mudik.

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM— Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2022.

 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

 

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam SE tersebut pada Kamis (14/4) yang lalu.

 

Meski ada surat edaran kementrian Reformasi Birokrasi 8⁸778(Menpan-RB) namun pemprov Sulbar tetap ngotot agar kendaran Dinas bisa di pakai mudik.

 

Menurut Kepala BKD Sulbar Zulkifli Manggazali, boleh menggunakan Kendaraan Dinas asalkan jangan sampai keluar wilayah Sulbar.

 

Hal itu di sampaikan Zulkifli saat di konfirmasi melalui telepon genggamnya. Jumat, (22/4).

 

” Kalau tidak izinkan untuk pakai kendaraan dinas bagaimana dengan orang yang tidak memiliki kendaraan kasian keluarganya, yang penting tidak menggunakan kendaraan dinas keluar dari wilayah Sulbar.” Kata Kepala BKD Sulbar itu.

 

Dia juga mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran tentang larangan penggunaan kendaran Dinas saat mudik.

 

“Kami belum menerima surat edaran itu, kami masih menunggu agar bisa cermati isi edaran itu,” tutup Kepala BKD Sulbar itu. (*)

 

Penulis:Musraho

  • Bagikan