MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM – Polda Sulawesi Barat, (Sulbar), membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen.
Dari komplotan ini, Polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-lombang Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022).
Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga orang diamankan oleh penyidik, yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Mamuju
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari Sabtu sekitar pukul 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunakan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntuti mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan, Sabtu (9/4/2022).
Saat ini para tersangka, katanya sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditkrimsus polda Sulbar dan barang bukti yang diamankan berupa 158 jerigen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tanki rakitan terbuat dari besi.
Untuk ancam hukuman para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang no 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
(Hms/Musraho)