MATENG, RAKYATSULBAR.COM—Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menginstruksikan di awal bulan Ramadan 1443 H ini masyarakat segera menyalurkan Zakat fitrahnya.
Hal itu, Sekda Mateng Askary, kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ,serta para camat saat rapat terkait mekanisme tata cara pembayaran Zakat Fitrah.
Dimana hal itu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati, Nomor 1254/009.5/III/2022, tentang pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 1443 H di tengah pandemi Covid-19. Jumat (8/4/2022)
Askari menyatakan, himbauan penyaluran zakat dilakukan di awal bulan, sebab mengingat Ramadhan tahun ini masih dalam masa pandemi Covid.
“Ramadhan tahun Ini masih dalam fase pandemi Covid, jadi kita menghimbau agar mempercepat pembayaran dan penyalurannya (zakat). Bukan di akhir Ramadhan,” ungkapnya.
(Adv)