MAROS , RAKYATSULBAR.COM– Pergerakan lalu lintas udara Bandara Sultan Hasanuddin pada bulan Maret 2022 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Penumpang yang berangkat dan datang melalui Bandara Sultan Hasanuddin di bulan Maret 2022 sebanyak 830.929 penumpang, naik 40 persen jika dibandingkan dengan bulan Februari 2022 yaitu sebanyak 589.566 penumpang.
Kenaikan jumlah penumpang juga sejalan dengan kenaikan jumlah pesawat dan kargo. Tercatat jumlah pesawat Maret 2022 sebanyak 6.399 pergerakan, naik 18% dibandingkan dengan bulan Februari yaitu sebanyak 5.423 pergerakan. Serta kargo naik 10 % yaitu sebanyak 7.907 ton dibandingkan dengan bulan Februari 2022 sebanyak 7.135 ton.
Hal ini disebabkan salah satunya karena syarat perjalanan sudah tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen bagi calon penumpang yang telah vaksin lengkap dan anak dibawah usia 6 tahun.
“Syarat perjalanan yang diterapkan pada bulan Maret 2022 memang semakin memudahkan calon penumpang untuk melakukan perjalanan. Tak heran jika mereka antusias dilihat dari peningkatan jumlah penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin.” Ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin.
Jumlah tertinggi penumpang pada bulan Maret 2022 mencapai angka 32.783 penumpang pada tanggal 27 Maret 2022. Adapun 3 rute terbanyak yang tercatat yaitu Jakarta, Surabaya dan Kendari.
Untuk pergerakan periode Triwulan I 2022, jumlah penumpang sebanyak 2.169.688 penumpang naik 36% dari tahun 2021 yaitu sebanyak 1.586.181 penumpang. Jumlah pesawat sebanyak 18.261 pergerakan naik 0.5% dari tahun 2021 yaitu sebanyak 18.173 pergerakan. Sedangkan jumlah kargo sebanyak 23.634 ton naik 1.7% dari tahun lali yaitu sebanyak 23.248 ton.
Memasuki periode ramadhan dan idul fitri, pemerintah telah resmi mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang tertuang pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 berlaku mulai 5 April 2022. Berikut persyaratannya:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Vaksin Dosis 1 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam.
2. PPDN dengan Vaksin Dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
3. PPDN dengan Vaksin Dosis 3 (Booster) tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
4. PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
5. PPDN dibawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan serta tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3×24 jam atau RT Antigen berlaku 1×24 jam.
“Berbeda dengan tahun 2020 dan 2021, tahun ini Pemerintah mengijinkan masyarakat untuk melakukan mudik dengan syarat perjalanan tersebut. Harapannya, masyarakat menjadi antusias untuk mudik dan kami selaku pihak bandara akan berkoordinasi dengan komunitas bandara agar tercipta penerbangan yang aman dan nyaman.” Tambah Wahyudi. (Hms/*)