MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM–Bagi anda yang terdaftar DTKS PKH atau BPNT, akan menerima Bantuan Langsung Tunai sebesar Rp 100 ribu per bulan dan akan dibayar sekaligus selama tiga bulan.
Tak hanya itu pemerintah juga akan memberikan batuan yang sama kepada pelaku usaha menjual gorengan.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulbar Drs. Amir Maricar, saat di temui rakyatsulbar.con di ruang Kerjanya. Rabu, (5/4/2022).
Menurutnya dalam waktu ini pemerintah akan membagikan bantuan tunai 100 perbulan dan akan di bayarkan sekaligus selama tiga bulan.
“Ini merupakan batuan subsidi untuk minyak goreng, 100 ribu perbulan tetapi dibayarkan selama 3 bulan.” Kata Kadis Dinsos itu.
Dia menambahkan untuk mendapat dana tersebut tentu berdasarkan data DTKS terutama bagi PKH, BPNT,sementara pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan kita masih melakukan pendataan.
“Untuk data PKH dan BPNT itu sudah ada, hanya saja saat ini kita menunggu data usaha jual gorengan.” Ujarnya.
Untuk Sulbar jumlah penerima KPM BPNT Sembako sebanyak 92.313 keluarga, kemudian KPM PKH 69.713 Keluarga.
(Musraho)