MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM— Seorang wanita asal Sulawesi Utara (Sultra) berinisial RM harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Mamuju usai menjadi calo pada pendaftaran penerimaan polri di Polda Sulawesi Barat.
“Hari ini kita merilis kasus yang ditangani Penyidik Sat Reskrim Polresta Mamuju, dimana kasus ini terkait undang-undang Kejahatan tentang penipuan yang dilakukan oleh salah satu Calo penerimaan anggota Polri di wilayah Sulawesi Barat,” terang Kapolresta Mamuju Kombes Pol. Iskandar, Jumat (25/03/22).
Kapolresta Kombes.Pol.Iskandar menjelaskan, bahwa tersangka RM terjerat pasal 378 merupakan pasal pengecualian namun bisa ditahan, dan dalam peristiwa kasus tersebut ada tindakan pelaku kepada korban melanggar tindak pidana yang berlaku di Indonesia.
”Modusnya yaitu, misalnya seseorang yang mau mendaftar polisi, lalu pelaku berupaya meyakinkan korban bahwa dia (RM) bisa memfasilitasi dan kemudian korban mengeluarkan sejumlah uang, tetapi pelaksanaan kegiatan belum terjadi,” ungkap Kapolresta.
Lanjut ”Korban merasa dirugikan dan meminta uangnya kembali tetapi tidak juga dikembalikan,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga merilis sejumlah barang bukti milik tersangka RM, diantaranya kosmetik, jam tangan, sepatu dan pakaian. Serta bukti catatan pengeluaran keuangan milik korban.(*)
(Hms/Musraho)