Polres Pasangkayu Kembali Ringkus Pelaku Pencabulan.

  • Bagikan

PASANGKAYU, RAKYATSULBAR.COM – Orang tua mestinya menjadi garda terdepan untuk menjaga buah hatinya dari ancaman apapun.

 

Namun berbeda yang dilakukan salah satu orang tua di wilayah hukum Polres Pasangkayu, justru anaknya kandungnya sendiri dijadikan teman bermain ular tangga.

 

Akibatnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Bambalamotu berhasil ringkus terhadap pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

 

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, IPTU Ronald Suhartawan Hadipura, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Selasa (15/03/22).

 

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap korban, Ronald menjelaskan berawal pada bulan Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WITA.

 

Korban yang diketahui masih pelajar SMP itu sementara baring di lantai ruang tamu rumahnya, tiba-tiba pelaku yang merupakan ayah kandungnya langsung mendekati dan memeluk korban dari belakang.

 

Akan tetapi ketika itu korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menjauhi korban.

 

Lanjutnya kata Ronald, pelaku lancarkan aksi bejatnya saat korban tertidur pulas, sehingga saat bangun dari tidur korban merasa ada hal yang sakit bagian tubuh korban.

 

“Dari peristiwa itu, kini korban diketahui telah hamil kurang lebih 6 bulan. Atas apa yang dialami korban, sehingga paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi”, terang Ronald.

 

Sambung Ronald, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/47/III/ 2022/SPKT/Polres Pasangkayu/ Polda Sulawesi Barat per tanggal 12 Maret 2022. Tim lalu bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Kemudian atas info tersebut tim mendatangi dan mendapati pelaku, lalu diamankan untuk dilakukan interogasi.

 

“Pelaku mengakui perbuatanya dan saat ini telah diamankan di Polres Pasangkayu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana”, pungkas Ronald.(*)

 

(Musraho)

 

  • Bagikan