Uji Materi Gubernur Kaltim Kandas di Mahkamah Agung.

  • Bagikan

MAMUJU, RAKYATSULBAR.COM— Gugatan uji Materi Gubernur Kaltim terhadap pulau Bala-balakang akhirnya kandas Mahkamah Agung. 10 Maret.

 

Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Sulbar Hatta Kainang mengatakan gugatan gubernur Kaltim memang tidak memenuhi syarat formal

Hal tersebut di sampaikan Hatta melalui rilisnya yang diterima Rakyatsulbar.com.

 

Menurutnya kita semua bersyukur karena majelis hakim MA perkara uji materi tentang permendagri batas wilayah dalam perkara no .12/P/HUM/2022 ,akhirnya diputus gugatan gubernur kaltim irzan nor dinyatakan tidak dapat diterima alias NO.

 

” gugatannya tidak memenuhi syarat formal, ini kesyukuran buat kita sulbar karena rencana untuk mengklaim wil secara konstitusional tidak terjadi putusan ini sudah dilansir dalam info perkara MA tanggal 10 maret 2022, yang menjadi situs resmi Mahkamah agung ,dari proses ini jelas sulbar tetap kukuh sebagai pemilik wilayah, “kata Hatta, Minggu (13/3/2022).

 

Namun kata politisi Nasdem itu, ” Kita Sulbar tetap waspada karena tidak menutup peluang gubernur Kaltim akan menggugat lagi ke MA dengan permendagri yang baru, tapi jelas mendagri sudah punya data data valid karena beberapa waktu yang lalu sudah menyerahkan dokumen dokumen soal Bala balakang, tugas selanjutnya adalah bagaimana komitmen kita terkait proses pembangunan di Sulbar yg menjadi tanggung jawab dan tentu desakan aspirasi mahasiswa dan masyarakat beberapa waktu yang lalu sinergitas pemprov Sulawesi Barat dan pemkab mamuju mutlak terjadi .” Tutup Hatta Kainang. (*)

 

Penulis: Musraho

  • Bagikan