MAJENE, RAKYATSULBAR.COM—Aktivitas Tambang galian C di desa Kayuangin kecamatan Malunda Kabupaten Majene di duga tidak mengatongi Izin Usaha Tambang (IUP).
Dikonfirmasi Kepala Bidang pertambangan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Sulbar Patrik Galampo, mengatakan berdasarkan data belum ada kegiatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah desa Kayuangin kecamatan Malunda Kabupaten Majene.
“Dari daftar Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ada pada kami, belum ada IUP di lokasi dimaksud (Desa Kayu Angin Kecamatan Malunda),” kata Patrik melalui WhatsApp nya.
Lanjutnya kata Patrik,bilamana melakukan kegiatan yang berkaitan tambangan minerba tanpa izin itu dapat dipidana.
“Sebagaimana UU no 3 tahun 2020 atau perubahan UU.No.4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba, itu jelaskan konsekuensi.” Terang Patrik.
Olehnya kata Patrik dalam waktu dekat kami dengan pimpinan akan cek langsung soal informasi adanya aktivitas tambang itu.
“Nanti dalam waktu dekat kami dengan pak kadis terjun melihat kegiatan itu dan tentu kami akan segera berkoordinasi dengan Kepolisian,” ucap Patrik
dikonfirmasi Kepala Desa Kayuangin Muhammad Yusuf melalui sambungan teleponnya namun tanggapan.
Sementara itu dihubungi pemilik perusahaan PT.Husnul yang kerap disapa Bu aji, justru membantah jika jika aktivitas tambang batu di gajah di desa Kayuangin tanpa mengatongi IUP.
“Semuanya Ada izinnya, anda tidak berhak melihat IUP itu, yang berhak memeriksa itu pihak kepolisian,” katanya (*)
Penulis : Musraho