MAMASA, RAKYATSULBAR.COM – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan hasil penilaian kepatuhan tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa, Jumat (18/2/2022) kemarin
Dalam pemaparannya di aula kantor Bupati Mamasa, Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat mengapresiasi atas hasil kepatuhan yang diperoleh kabupaten yang bermotto Mesa Kada Dipotuo Pantan Kada Dipomate tersebut.
“Tahun ini, nilai Mamasa turut mengalami peningkatan dibanding pada penilaian sebelumnya. Alhamdulillah, nilainya bisa naik dari 89,02 di tahun 2019 menjadi 95,75 di tahun 2021,” ungkap Lukman di Forkopimda Mamasa dan seluruh peserta dari OPD yang ada.
Penilaian kepatuhan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan utama agar penyelenggara pelayanan publik agar meningkatnya kepatuhan penyelenggara pelayanan publik secara terus-menerus dan berkesinambungan.
“Penilaian kepatuhan ini sebagai upaya mempercepat peningkatan pelayanan publik. Bisa jadi penilaian kepatuhan tahun 2022 ini akan lebih kompleks dan saya berharap agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan di setiap Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Mamasa ini,” pungkas Lukman.
Hasil kepatuhan tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Mamasa yang didampingi oleh unsur Forkopimda Mamasa.
Sementara itu, Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda, mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman sebab selalu memberikan masukan demi perbaikan layanan di Mamasa.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih, karena pihak Ombudsman tidak pernah lelah untuk selalu diundang dalam memberikan masukan terkait peningkatan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat kami,” kata Marthinus.
Dalam kegiatan itu juga, Ombudsman RI Sulawesi Barat memberikan apresiasi kepada insan-insan selama ini aktif dalam bekerja sama dengan lembaga negara yang bertugas mengawasi publik tersebut sekaligus berperan aktif dalam upaya peningkatan pelayanan publik Kabupaten Mamasa. (hms/*)